Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang Terkena PPN 12 Persen dan yang Tidak Dibebankan

Inilah daftar terbaru barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta yang tidak terkena.

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Tribunnewsmaker.com/ Tribun
Cek daftar terbaru barang yang terkena. 

9) Ternak dan hasilnya

10) Susu segar

11) Unggas

12) Hasil pemotongan hewan

13) Kacang tanah

14) Kacang-kacangan lain

15) Padi-padian yang lain

16) Ikan

17) Udang

18) Biota lainnya

19) Rumput laut

20) Tiket kereta api

21) Tiket bandara

22) Angkutan orang

23) Jasa angkutan umum

Sumber:
Halaman 3/4
Tags:
Pajak Pertambahan NilaiPPN 12 persenPrabowobarang-barangmewah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved