Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang Terkena PPN 12 Persen dan yang Tidak Dibebankan
Inilah daftar terbaru barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta yang tidak terkena.
Tayang: |
Diperbarui:
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
26) Penyerahan pengurusan transport
27) Jasa biro perjalanan
28) Jasa pendidikan
29) Buku pelajaran
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."
"Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga
| Utang Pemerintah Nyaris Rp 10 Ribu Triliun, Menkeu Purbaya Sebut Masih Aman, Ungkap Rasio: 40 Persen |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ricuh, Eks Menteri Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 M |
|
|---|
| Sempat Diisukan Masuk Rumah Sakit, Menkeu Purbaya Ungkap Kondisi Terbaru, Asik Berenang: Doain Ya |
|
|---|
| Kabar Terbaru Menkeu Purbaya, Sempat Diisukan Masuk Rumah Sakit, Kini Asik Renang: Insya Allah Sehat |
|
|---|
| Aksi Tak Terduga Presiden Prabowo di Monas! Buka Baju Lalu Dilempar ke Buruh, Suasana Langsung Pecah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Cek-daftar-terbaru-barang-yang-terkena-s.jpg)