Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang Terkena PPN 12 Persen dan yang Tidak Dibebankan

Inilah daftar terbaru barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta yang tidak terkena.

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Tribunnewsmaker.com/ Tribun
Cek daftar terbaru barang yang terkena. 

24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

26) Penyerahan pengurusan transport

27) Jasa biro perjalanan

28) Jasa pendidikan

29) Buku pelajaran

30) Kitab suci

31) Jasa kesehatan

32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta

33) Jasa keuangan

34) Dana pensiun

35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."

"Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani.

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews.com)

Sumber:
Halaman 4/4
Tags:
Pajak Pertambahan NilaiPPN 12 persenPrabowobarang-barangmewah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved