Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang Terkena PPN 12 Persen dan yang Tidak Dibebankan

Inilah daftar terbaru barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta yang tidak terkena.

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Tribunnewsmaker.com/ Tribun
Cek daftar terbaru barang yang terkena. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak daftar terbaru barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta yang tidak terkena.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini sudah resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.

"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.

Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.

Baca juga:DAFTAR 11 Bahan Pokok / Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Beras, Garam, Telur hingga Sayuran

PPN kenaikan 12 persen 1 Januari 2025
PPN kenaikan 12 persen 1 Januari 2025 (TribunNewsmaker.com/Freepik.com)

Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Sumber:
Halaman 1/4
Tags:
Pajak Pertambahan NilaiPPN 12 persenPrabowobarang-barangmewah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved