Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang Terkena PPN 12 Persen dan yang Tidak Dibebankan
Inilah daftar terbaru barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta yang tidak terkena.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak daftar terbaru barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta yang tidak terkena.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini sudah resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.
"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.
Baca juga:DAFTAR 11 Bahan Pokok / Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Beras, Garam, Telur hingga Sayuran
Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
| Utang Pemerintah Nyaris Rp 10 Ribu Triliun, Menkeu Purbaya Sebut Masih Aman, Ungkap Rasio: 40 Persen |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ricuh, Eks Menteri Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 M |
|
|---|
| Sempat Diisukan Masuk Rumah Sakit, Menkeu Purbaya Ungkap Kondisi Terbaru, Asik Berenang: Doain Ya |
|
|---|
| Kabar Terbaru Menkeu Purbaya, Sempat Diisukan Masuk Rumah Sakit, Kini Asik Renang: Insya Allah Sehat |
|
|---|
| Aksi Tak Terduga Presiden Prabowo di Monas! Buka Baju Lalu Dilempar ke Buruh, Suasana Langsung Pecah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Cek-daftar-terbaru-barang-yang-terkena-s.jpg)