Cara Cek NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan Lewat HP, Tak Perlu Datang Lagi ke Kantor Pajak
Cara cek NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan lewat HP, tak perlu datang lagi ke kantor pajak.
Editor: Candra Isriadhi
Cara Membuat NPWP Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sekarang dilakukan melalui website Coretax.
Sebelumnya, pendaftaran NPWP secara online dilaksanakan di laman ereg.pajak.go.id.
Namun, sejak 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan mulai dari melapor SPT hingga pembuatan NPWP dilakukan di Coretax.
Berikut cara daftar NPWP online pakai HP di Coretax:
1. Buka browser Anda di HP
2. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
3. Pilih "Daftar di sini"
4. Pilih kategori wajib pajak
5. Ikuti panduan di layar
6. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode one-time-password (OTP).
Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian Identitas Wajib Pajak, Anda memasukkan data sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv)
Sumber: Kompas TV
| 5 UPZ Klaten Raih Penghargaan 2025, Bupati Hamenang: Peran Zakat 'Tangan Kiri' Bantu Warga Klaten |
|
|---|
| Ketua DPRD Nurjayanto Ikut Antar Keberangkatan 355 Calon Haji Kloter 63 ke Donohudan Boyolali |
|
|---|
| Lepas 355 Calon Haji Kloter 63 Sukoharjo, Bupati Etik Bekali Jaket Merah hingga Makanan Kering |
|
|---|
| 6.700 Anak di Bandung Ternyata Belum Imunisasi, Walikota Muhammad Farhan: Masuk Kategori 'Zero Dose' |
|
|---|
| Warga Bandung Jabar Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan di Sungai Citepus: Kondisinya Sudah Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/cara-cek-npwp-dengan-nomor-induk-kependudukan.jpg)