Lebaran 2025
Jadwal Pencairan THR PNS Lebaran 2025, Total Rp 50 T Cair Paling Cepat 3 Minggu Sebelum Hari-H
Inilah jadwal pencairan THR bagi PNS dan swasta sebelum Lebaran 2025 sekaligus besaran yang akan diterima.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tunjangan hari Raya (THR) adalah hal yang paling dinanti menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri di setiap tahunnya.
Khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), pencairan THR Lebaran 2025 telah dijadwalkan.
Pemerintah siap mengucurkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk THR para PNS di tahun 2025 ini.
Nominal tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2024.
Pasalnya, di tahun lalu dana alokasi untuk THR cair sebesar Rp 48,7 triliun.
Adapun pencairan THR bagi ASN ini paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Percepatan pencairan THR ini bertujuan guna meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025," tulis Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Senin (3/3).
Jadwal pencairan THR PNS 2025
Diberitakan KONTAN sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran THR untuk ASN/PNS tahun 2025 ini. Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca juga: THR ASN 2025, Benarkah Akan Dibayar Penuh 3 Minggu Sebelum Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Anggaran THR PNS berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Perkiraan pembayaran THR PNS
Pembayaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024. Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:
1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150 (TribunNewsmaker/SerambiNews/TribunCirebon)
Sumber: Serambi Indonesia
Waspada! Berbagai Penyakit Ini Sering Muncul Setelah Lebaran dan Cara Mencegahnya |
![]() |
---|
Kerap Dialami Setelah Lebaran, Inilah 5 Gangguan Kesehatan yang Harus Dicegah dan Mengatasinya |
![]() |
---|
7 Rekomendasi Kuliner Khas Temanggung yang Unik dan Lezat, Wajib Dicoba saat Mudik Lebaran 2025! |
![]() |
---|
12 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Sumatra Barat yang Wajib Dibawa Pulang saat Mudik Lebaran 2025! |
![]() |
---|
5 Kuliner Khas Cirebon Jawa Barat yang Lezat dan Legendaris, Wajib Dicoba saat Mudik Lebaran 2025! |
![]() |
---|