Berita Viral
Dedi Mulyadi Protes Sertifikat Sungai Bekasi, Sindir Pagar Laut dan Langit Akan Disertifikatkan?
Dedi Mulyadi terkejut dengan adanya sungai di Bekasi yang disertifikatkan, kini ia singgung jangan-jangan langit juga mengalami hal yang sama.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dibuat terkejut saat mengetahui bahwa bantaran sungai di Bekasi kini telah berstatus hak milik perorangan.
Penemuan ini langsung mempengaruhi jalannya proyek normalisasi sungai di Kali Bekasi, yang terhambat akibat status tanah yang sudah bersertifikat tersebut.
Proyek yang sebelumnya direncanakan untuk memperlebar sungai kini terhambat, karena tanah di sepanjang bantaran Kali Bekasi telah beralih fungsi menjadi properti pribadi, dengan sertifikat yang sah.
Dedi Mulyadi menemukan hal ini saat melakukan peninjauan langsung di lokasi.
“Normalisasi sungai awalnya direncanakan untuk dilanjutkan ke Sungai Cikeas, tempat pertemuan antara Kali Bekasi dan Kali Cileungsi. Namun, alat berat tidak bisa melanjutkan pekerjaan ke sana, karena bibir Sungai Cikeas sudah menjadi milik perorangan dan bahkan telah dibangun rumah di sana,” jelas Dedi Mulyadi melalui akun TikTok-nya @dedimulyadiofficial, pada Senin (10/3/2025).
Menurut Dedi, perubahan status tanah di sekitar sungai menjadi pemukiman membuat proyek pelebaran sungai tidak bisa dilanjutkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelebaran sungai harus tetap dilaksanakan untuk mengurangi risiko banjir.
“Saya tidak ada urusan, tahun ini harus tuntas. Pelebaran tetap harus dilakukan, dan pemukiman di sepanjang bantaran sungai harus direlokasi,” tegas Dedi.
Tanah yang sebelumnya merupakan milik sungai kini telah diubah menjadi hak milik pribadi, lengkap dengan sertifikat resmi.
Untuk itu, Dedi Mulyadi berencana mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, guna membahas masalah tata ruang dan penggunaan tanah di sepanjang bantaran sungai.
“Kami akan menjelaskan bahwa seluruh tanah di bantaran Kali Bekasi, Sungai Cikeas, dan Kali Cileungsi kini telah berubah menjadi perumahan,” ungkap Dedi.
Dengan status tanah yang telah menjadi hak milik perorangan, Dedi menyatakan bahwa pelebaran sungai kini tidak mungkin dilaksanakan.
Ia bahkan mengusulkan agar tanah tersebut dibebaskan, dan jika terbukti ada kesalahan dalam prosesnya, Menteri ATR/BPN berhak untuk mencabut sertifikat yang diterbitkan.
Dedi Mulyadi juga membandingkan kasus ini dengan insiden serupa di Pagar Laut, Tangerang.
“Dulu laut bisa disertifikatkan, sekarang sungai pun sudah disertifikatkan,” ujarnya.
| Tragis! Mahasiswi Asal Nunukan Diduga Diperkosa Setelah Dijebak Lowongan Kerja Facebook di Makassar |
|
|---|
| IRT di Pagar Alam Sumsel Dicekik Suami Sampai Tewas, Hanya Gara-gara Status WhatsApp Memancing Emosi |
|
|---|
| Anggota DPRD Achmad Syahri Minta Maaf Setelah Ketahuan Nge-game: Saya Anak Muda Banyak Kekurangan |
|
|---|
| Ingat Polisi Alvian Maulana Bunuh Pacar? Kini Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Puas |
|
|---|
| Jaksa Meyakini Kekayaan Nadiem Tak Wajar, Kenaikan Harta Eks Menteri Tak Seimbang dengan Penghasilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/dedi-nemu-BH.jpg)