Breaking News:

Syok Baru Tahu Anaknya Jadi Korban Pelecehan, Orang Tua Ingin Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati

Orang tua korban pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menuntut hukuman mati.

Editor: Fitriana
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
HUKUMAN EKS KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Orang tua korban pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada menuntut hukuman mati. 

Ia juga sudah ditahan di Bareskrim Polri dengan penempatan khusus (patsuskan).

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pada Senin (17/3/2025) hari ini, AKBP Fajar akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Akui Lakukan Pencabulan, Kapolres Ngada Belum Ditetapkan Tersangka, Kini Dimutasi ke Yanma Polri

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri. Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar menghadapi jeratan hukum pidana. 

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Deny/Reynas)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kapolres NgadapelecehanNTTanak di bawah umurhukuman mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved