Breaking News:

Akui Lakukan Pencabulan, Kapolres Ngada Belum Ditetapkan Tersangka, Kini Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang dulunya menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT, kini resmi dipindah menjadi perwira menengah Yanma Polri.

Editor: Noviana
Dok. Humas Polres Ngada
KASUS KAPOLRES NGADA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT, ke Yanma Polri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski telah mengakui kesalahannya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Alih-alih dipecat, pelaku pencabulan terhadap anak-anak tersebut kini baru saja dimutasi dari jabatannya.

AKBP Fajar yang dulunya menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT, kini resmi dipindah menjadi perwira menengah Yanma Polri.

KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Potret Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba, pornografi dan pencabulan terhadap 3 anak.
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Potret Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba, pornografi dan pencabulan terhadap 3 anak. (Instagram/mediapolresngada)

Sementara jabatan Kapolres Ngada telah diisi oleh AKBP Andrey Valentino

Penetapan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.

Saat ini, AKBP Fajar diketahui masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di Kupang.

Baca juga: Kejanggalan Harta Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Viral Cabuli 3 Anak, Berkurang Rp 89 Juta Setahun

Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), , kini memasuki tahap penyidikan.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.

"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam. 

Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.

Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.

"Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," jelas Patar.

Halaman
123
Tags:
Kapolres NgadaAKBP FajarFajar Widyadharma LukmanNTTpencabulan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved