Akui Lakukan Pencabulan, Kapolres Ngada Belum Ditetapkan Tersangka, Kini Dimutasi ke Yanma Polri
AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang dulunya menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT, kini resmi dipindah menjadi perwira menengah Yanma Polri.
Editor: Noviana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski telah mengakui kesalahannya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Alih-alih dipecat, pelaku pencabulan terhadap anak-anak tersebut kini baru saja dimutasi dari jabatannya.
AKBP Fajar yang dulunya menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT, kini resmi dipindah menjadi perwira menengah Yanma Polri.

Sementara jabatan Kapolres Ngada telah diisi oleh AKBP Andrey Valentino
Penetapan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.
Saat ini, AKBP Fajar diketahui masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di Kupang.
Baca juga: Kejanggalan Harta Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Viral Cabuli 3 Anak, Berkurang Rp 89 Juta Setahun
Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), , kini memasuki tahap penyidikan.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.
"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.
Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.
Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.
"Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," jelas Patar.
Tak Puas! Meta Ayu Lawan Kesimpulan Polisi soal Kematian Tragis Arya Daru, Kini Surati Kapolri |
![]() |
---|
Pengakuan Erika Carlina: Tak Pernah Tuntut Nafkah, Tepis Kabar Halangi DJ Panda Temui Anaknya |
![]() |
---|
Sempat Ditangkap, Tersangka Penembak Charlie Kirk Kini Dibebaskan, FBI Akui Masih Buru Pelaku Utama |
![]() |
---|
Kondisi Korban Ledakan Misterius di Pamulang, Menggigil Kedinginan Usai Alami Luka Bakar 90 Persen |
![]() |
---|
Kronologi Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel, Warga Sebut Suara Seperti Benda Jatuh: Luka Parah |
![]() |
---|