Skandal Dokter Bandung
Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Dokter Tirta Sebut Memalukan: Menghancurkan Trust
Dokter Tirta geram dengan dokter residen yang rudapaksa anak pasien di RSHS Bandung, sebut memalukan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Publik baru-baru ini dikejutkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31), terhadap wanita muda berinisial FH (21), yang merupakan anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Kasus yang mengejutkan ini langsung mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk dr. Tirta Mandira Hudhi, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tirta.
Melalui akun X-nya (sebelumnya Twitter), Dokter Tirta menegaskan bahwa peristiwa ini adalah salah satu yang paling memalukan dalam sejarah kedokteran Indonesia.
Dalam unggahannya, Dokter Tirta menyampaikan betapa buruknya dampak dari kejadian ini, yang bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter anestesi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Rudapaksa Korban, Dokter Residen RSHS Bandung Tak Bisa Praktik Selamanya, STR Dicabut, Di-DO Unpad
"Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS," tulisnya.
Ia juga menambahkan, "Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia."
Dokter Tirta dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap korban, serta mengharapkan agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.
"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, modus yang digunakan oleh Priguna adalah memanfaatkan kondisi kritis ayah korban, dengan alasan akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.
Priguna sendiri merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang sedang menjalani praktik di RSHS Bandung.
Kejadian dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Saat itu, Priguna yang tengah bertugas meminta korban untuk memberikan darah dan membawanya dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Priguna juga meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.
Setibanya di salah satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya beberapa kali sebelum melakukan aksi yang tak termaafkan.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," jelas Hendra.
Kemudian, Priguna menghubungkan jarum suntik ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalam tubuh korban.
Beberapa menit setelahnya, FH mulai merasa pusing dan akhirnya tak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh Priguna.
Baca juga: Dokter Residen yang Rudapaksa Korban di RSHS Bandung Sudah Nikah & Punya Anak, Kelainan Seksual

Setelah sadar, korban diminta untuk mengenakan pakaian kembali.
Ketika kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Korban kemudian memberitahukan ibunya tentang apa yang terjadi, termasuk pengambilan darah sebanyak 15 kali dan penyuntikan cairan bening yang membuatnya tidak sadarkan diri.
Selain itu, saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuh tertentu.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, disertai dengan bukti visum dan rekaman CCTV.
Polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 25 Maret 2025, Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkap Hendra.
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain 2 buah infus full set, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom, dan beberapa obat-obatan.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Atalia Muncul di Tengah Isu Selingkuh Ridwan Kamil, Kecam Kasus Rudapaksa Dokter PPDS: Alarm Keras |
![]() |
---|
Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter PPDS di RSHS, Ternyata Pasien, Modusnya Sama |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Dokter PPDS Sudah Maafkan, Hukum Tetap Jalan, Kakak: Tak Bisa Kembalikan Kondisi |
![]() |
---|
Foto Nikah Tersebar, Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa RSHS Minta Istri Tak Dibully: Mereka Tak Salah |
![]() |
---|
Disebut Sudah Damai, Korban Cabut Laporan Dokter PPDS yang Merudapaksanya di RSHS, Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|