Skandal Dokter Bandung
Rudapaksa Korban, Dokter Residen RSHS Bandung Tak Bisa Praktik Selamanya, STR Dicabut, Di-DO Unpad
Dokter residen RSHS Bandung dapat sanksi dari Kemenkes imbas rudapaksa anak pasien, dikeluarkan dari Unpad, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas terkait kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Universitas Padjadjaran, yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kemenkes memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh Priguna, yaitu membius dan merudapaksa keluarga pasien di rumah sakit tersebut.
Sebagai bentuk respons, Kemenkes telah menginstruksikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh Priguna sebagai peserta didik di Program Studi Anestesiologi PPDS Unpad.
Dengan pencabutan STR, maka otomatis Surat Izin Praktik (SIP) dokter berusia 31 tahun itu juga akan menjadi tidak sah.
Baca juga: Dokter Residen yang Rudapaksa Korban di RSHS Bandung Sudah Nikah & Punya Anak, Kelainan Seksual
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual dalam layanan kesehatan, apalagi jika dilakukan oleh tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, dalam keterangan resminya pada Rabu (9/4/2025).
"Ini adalah bentuk ketegasan kami. Pencabutan STR adalah langkah awal untuk memastikan pelaku tidak lagi dapat melakukan praktik medis di mana pun," tegas Aji.
Menurut Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup.
STR ini menjadi syarat wajib bagi dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Oleh karena itu, jika STR dicabut, SIP pun otomatis tidak berlaku, dan pemegangnya tidak dapat melakukan praktik kedokteran.
Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung juga telah memberikan penjelasan terkait insiden ini.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Ia menambahkan bahwa pelaku bukanlah pegawai tetap RSHS, melainkan seorang peserta pendidikan yang dikirim oleh universitas.
"Pelaku ini adalah peserta didik yang ditugaskan untuk belajar di sini. Dia merupakan residen semester 2, dan kejadian ini terjadi sebelum bulan puasa," ujar Rachim, seperti yang dikutip dari TribunJabar.co.id pada Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Hasil Visum Korban Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Ditemukan Alat Kontrasepsi, Kini Trauma

Kemenkes Beri Sanksi
Sumber: Tribunnews.com
Atalia Muncul di Tengah Isu Selingkuh Ridwan Kamil, Kecam Kasus Rudapaksa Dokter PPDS: Alarm Keras |
![]() |
---|
Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter PPDS di RSHS, Ternyata Pasien, Modusnya Sama |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Dokter PPDS Sudah Maafkan, Hukum Tetap Jalan, Kakak: Tak Bisa Kembalikan Kondisi |
![]() |
---|
Foto Nikah Tersebar, Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa RSHS Minta Istri Tak Dibully: Mereka Tak Salah |
![]() |
---|
Disebut Sudah Damai, Korban Cabut Laporan Dokter PPDS yang Merudapaksanya di RSHS, Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|