TNI
Isu Jenderal Desak Gibran Dipecat, Prabowo Diduga Suruh Panglima Batalkan Mutasi Anak Try Sutrisno
Ramai sejumlah jenderal desak Wapres Gibran dipecat, Prabowo diduga perintahkan Panglima TNI batalkan mutasi Letjen Kunto Arief, anak Try Sutrisno
Editor: Agung Budi Santoso
Ramai sejumlah jenderal desak Wapres Gibran dipecat, Prabowo diduga perintahkan Panglima TNI batalkan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, anak Try Sutrisno, demi mencegah polemik dan spekulasi berlarut. “Keputusan yang Tak Lazim di TNI, ” kata pengamat.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyoroti keputusan pengembalian Letjen TNI Kunto Arief Wibowo ke posisi semula sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Sebelumnya, Kunto disebut-sebut akan mengisi jabatan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Menurut Jamiluddin, perubahan mendadak ini tergolong tidak lazim di lingkungan TNI dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik.
“Perubahan itu tentu mengagetkan, karena tak lazim terjadi di TNI. Umumnya keputusan di TNI sudah melalui pertimbangan sangat matang, dan karenanya belum pernah terdengar keputusan Panglima TNI dianulir dalam waktu singkat,” ujar Jamiluddin saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025).
Ia menduga bahwa langkah tersebut tidak murni berasal dari dinamika internal TNI.
Baca juga: TERJAWAB! Penyebab Anak Try Sutrisno Batal Kehilangan Jabatan Pangkogabwilhan I, Tak Terkait Gibran

“Kesannya, perubahan keputusan itu diambil tergesa-gesa dan bernuansa politis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jamiluddin menyoroti bahwa momentum pergantian jabatan Kunto Arief bertepatan dengan munculnya tekanan dari sejumlah purnawirawan TNI yang mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.
“Ketepatan salah satu jenderal yang menyetujui wapres Gibran dicopot adalah ayahanda Kunto Arief, Tri Sutrisno,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya campur tangan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pembatalan mutasi tersebut.
"Ada kemungkinan, dianulirnya pergantian Kunto Arief karena Presiden Prabowo Subianto tak merestuinya. Bisa jadi Prabowo yang meminta langsung ke Panglima TNI agar jabatan Kunto Arief dikembalikan,” katanya.
Baca juga: NASIB Laksda Hersan Batal Jabat Pangkogabwilhan I Gantikan Anak Try Sutrisno, Tak Jadi Naik Pangkat

Jamiluddin menekankan bahwa hanya Presiden sebagai Panglima Tertinggi yang memiliki otoritas untuk membatalkan keputusan Panglima TNI. Jika benar intervensi tersebut terjadi, menurutnya, itu menjadi bukti kuatnya posisi Prabowo di tubuh militer.
“Kalau hal itu benar, berarti Prabowo tetap kuat di TNI. Tidak ada sosok lain yang cawe-cawe lebih kuat daripada Prabowo,” tegasnya.
Ia menilai, langkah tersebut justru mencerminkan ketegasan dan kontrol penuh Prabowo sebagai pemimpin nasional.
“Hal ini tentu melegakan karena Prabowo sudah menunjukkan sebagai presiden sesungguhnya. Sikap dan ketegasan seperti ini memang yang diinginkan rakyat dari Prabowo,” pungkasnya.
TERJAWAB! Penyebab Anak Try Sutrisno Batal Kehilangan Jabatan Pangkogabwilhan I, Tak Terkait Gibran
Sementara itu Markas Besar TNI mengungkap alasan di balik penangguhan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo serta sejumlah perwira tinggi lainnya, sebagaimana tercantum dalam salinan dokumen yang beredar pada Jumat (2/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan keaslian dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dalam salinan dokumen tersebut, disebutkan bahwa mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo — putra Wakil Presiden ke-6 RI periode 1993–1998 sekaligus mantan Panglima ABRI 1988–1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno — dibatalkan. Pembatalan juga berlaku untuk mutasi Laksda TNI Hersan, mantan ajudan Presiden Joko Widodo.
Kristomei menjelaskan bahwa penundaan mutasi dilakukan karena pertimbangan organisasi dan kebutuhan personel.
"Ya, jadi kan ini sesuai pertimbangan para pimpinan masing-masing. Siapa-siapa yang sudah harus bergeser. Ternyata, setelah dipertimbangkan dengan perkembangan situasi saat ini, masih harus dipimpin oleh pati (perwira tinggi) yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (2/5/2025) malam.
Ia menambahkan, "Kita masih tunda untuk pergeserannya. Karena ada yang tidak bergeser, maka rangkaian itu tidak bisa bergeser."
Kristomei menegaskan bahwa penangguhan mutasi Letjen Kunto tidak berkaitan dengan aktivitas atau pernyataan ayahnya, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025, Letjen Kunto semula direncanakan berpindah dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Posisi tersebut sedianya akan diisi oleh Laksda TNI Hersan.
Namun, pergeseran itu kemudian dikaitkan dengan aktivitas Try Sutrisno yang disebut-sebut merestui usulan Forum Purnawirawan TNI, salah satu poinnya adalah meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR.
Kristomei menepis spekulasi tersebut. "Jadi, tadi sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apa pun di luar organisasi TNI. Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan, misalnya, orang tuanya Pak Kunto. Tidak ada kaitannya," tegasnya.

"Dia (Try Sutrisno) adalah purnawirawan. Prinsipnya, tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Pernyataan-pernyataan itu juga tidak menyebabkan, oh, gara-gara itu Pak Kunto bergeser. Tidak. Ini murni karena perencanaan organisasi dan staf personalia," lanjutnya.
Saat ini, Kristomei belum dapat memastikan apakah penangguhan mutasi tersebut akan mengalami perubahan di masa mendatang. Hal itu bergantung pada mekanisme Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) di lingkungan TNI.
Menurutnya, Wanjakti akan bersidang untuk periode tiga bulan ke depan, membahas siapa saja perwira tinggi yang akan pensiun pada bulan Mei, Juni, dan Juli, serta siapa yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan.
"Apakah ini ditangguhkan atau tidak? Nanti kita lihat. Wanjakti itu bersidang untuk tiga bulan ke depan. Ketika mendekati waktunya, bisa jadi ada perubahan. Oh, ternyata si A ini lebih cocok di sini dibandingkan dengan usulan sebelumnya. Itu bisa saja terjadi. Dinamika itu wajar," jelasnya.
"Makanya, keputusan akhir tetap akan dikonfirmasi oleh Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan," tutupnya.
Bocoran yang beredar sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan batal dimutasi.
Pada bagian Memperhatikan dalam dokumen tersebut tertulis pertimbangan Pimpinan TNI.
Sedangkan dalam bagian Menetapkan tertulis Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang, pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10, sebagai berikut:
Semula tertulis:
4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad;
5. Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. NRP11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I;
6. Laksda TNI H. Krisno Utomo, P.S.C, (Joint)., M.A., M.M.S., CHRMP. NRP 11336/P jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III;
7. Laksda TNI Rudhi Aviantara I.H., S.E., M.Si., M.Tr.(Han)., CHRMP. NRP 10689/P jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil;
8. Laksma TNI Phundi Rusbandi NRP 10075/P jabatan lama Waaskomlek Kasal dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan II;
9. Laksma TNI Benny Febri, M.M., M.Tr.Opsla. NRP 10063/P jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek Kasal;
10. Laksma TNI Maulana, S.T., M.Si., NRP 10119/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal;
Diubah menjadi:
4. Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. NRP 32655 jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
5. Brigien TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;
6. Kolonel Inf Anwar, lama Pamen Denmabesad Kadislaikad; S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad;
7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;
9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum
TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;
10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;
Tertulis juga, dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.
Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 30 April 2025 di Jakarta.
( Tribun Newsmaker/ Tribunnews / Gita Irawan / Tribun Newsmaker/ Igman Ibrahim/ Tribunnews )
'Bubarkan!' Kata Prabowo Soal Preman Berkedok Ormas, Jenderal Dudung Bergerak, Hercules: Saya Dukung |
![]() |
---|
Apakah Sakit Hati? Begini Reaksi Sutiyoso Disebut 'Bau Tanah' oleh Hercules: Saya Ini Orang Tua |
![]() |
---|
Isu Jenderal Desak Gibran Dipecat, Prabowo Diduga Suruh Panglima Batalkan Mutasi Anak Try Sutrisno |
![]() |
---|
NASIB Laksda Hersan Batal Jabat Pangkogabwilhan I Gantikan Anak Try Sutrisno, Tak Jadi Naik Pangkat |
![]() |
---|
TERJAWAB! Penyebab Anak Try Sutrisno Batal Kehilangan Jabatan Pangkogabwilhan I, Tak Terkait Gibran |
![]() |
---|