Breaking News:

Jika Ijazah Jokowi Tak Terbukti Palsu, Begini Peluang Roy Suryo Terhindar Penjara, Kata Mahfud MD

Apakah Roy Suryo berisiko masuk penjara jika tuduhan ijazah palsu Jokowi tak terbukti? Begini peluang Roy Suryo berkelit masuk penjara, kata Mahfud MD

|
Tribun Sumsel
PELUANG NGELES DARI PENJARA - Apakah Roy Suryo berisiko masuk penjara jika tuduhan ijazah palsu Jokowi tak terbukti? Begini peluang Roy Suryo berkelit masuk penjara, kata Mahfud MD 

"Itulah pentingnya tertib ketika ada dua perkara. Lihat dulu perkara pidana utamanya, baru perkara ikutan. Kalau pidana utama sudah final, apapun hasilnya, perkara ikutan akan menyesuaikan,” terang Mahfud.

"Kalau tidak terbukti tapi demi kepentingan umum, laporan Jokowi tidak bisa dilanjutkan. Tapi jika tidak terbukti dan merupakan fitnah, maka laporan pidana ikutan tetap bisa berjalan," pungkasnya.

Mahfud Sebut Jokowi Tetap Presiden Sah meski Ijazahnya Terbukti Palsu

Sebelumnya, Mahfud juga sempat mengomentari terkait kasus ijazah Jokowi tersebut ketika menjadi pembicara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, dirinya mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.

Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelasnya.

(Tribun Newsmaker / Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 2 dari 2
Tags:
ijazah palsuJokowiRoy SuryoMahfud MD
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved