Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Anak Nakal, Pemabuk, ASN Malas Masuk Barak!

Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan. 

Namun menurut Dedi, sejauh ini TNI sudah cukup lama kerap terlibat dalam pendidikan di sekolah.

Baca juga: Tak Puas soal Penggusuran Rumah, Aura Cinta Tantang Dedi Mulyadi Debat Lagi: Harus Musyawarah Dulu

"Banyak TNI yang ngajar di sekolah, di Papua TNI ngajar di SD, SMP," kata KDM.

Belum lagi, TNI juga dari dulu sudah terlibat dalam pendidikan kedisiplinan dari dulu.

Seperti untuk para ASN, calon karyawan, hingga ngajar di yayasan-yayasan milik TNI.

"Jadi bukan hal baru TNI memberikan pendidikan kepada sipil," kata Dedi Mulyadi.

"Kepada anak-anak sekolah TNI melatih baris berbaris, TNI melatih Paskibraka, TNI melatih Pramuka, kan gak ada problem," sambung KDM.

Dedi mengatakan memang dalam setiap kebijakan pemimpin pasti ada pro dan kontra.

KDM mengaku bahwa pro kontra ini dia anggap sebagai hal yang melatih ketajaman berpikir sebagai pemimpin.

Dedi pun menantang pihak yang mengkritik untuk membuktikan sendiri dengan datang langsung ke barak TNI melihat anak-anak bermasalah yang menjalani pendidikan disiplin ini.

"Dari seluruh pro dan kontra itu ibarat pisau yang lagi diasah. Anggaplah pro dan kontra ini lagi mengasah ketajaman berpikir saya dan tindakan saya sebagai seorang pemimpin dan nanti kita lihat hasilnya," kata Dedi.

"Saya juga mempersilahkan kepada Komisi Perlindungan Anak, kepada Komnas HAM, kepada Komisi X DPR, kepada Komisi 1 untuk berkunjung ke tempat pelatihan secara terbuka," ungkapnya. (TribunNewsmaker/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Dedi MulyadiJawa BaratErwan Setiawan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved