Breaking News:

Kabupaten Klaten

Nggak Cuma Hubungan, Jalan pun Punya Status: DPUPR Klaten Edukasi soal Kewenangan Perbaikan Jalan

DPUPR Klaten menyampaikan kewenangan penanganan jalan rusak tergantung pada status jalan itu sendiri.

|
Editor: Delta LP
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
EDUKASI DPUPR KLATEN - Penjelasan status jalan. DPUPR Klaten menyampaikan pentingnya mengetahui status jalan agar laporan kerusakan bisa disampaikan kepada instansi yang berwenang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten kembali mengedukasi masyarakat melalui media sosialnya dengan mengangkat tema status jalan. 

Lewat unggahan kreatif, diiringi kalimat santai namun informatif, DPUPR Klaten mengingatkan masyarakat bahwa setiap jalan memiliki status hukum yang menentukan siapa pihak yang berwenang untuk melakukan perbaikan.

“Ngga cuma hubungan, jalan pun punya status,” begitu bunyi unggahan yang mencuri perhatian warganet. 

Kalimat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur klasifikasi dan kewenangan terhadap jalan-jalan di Indonesia.

EDUKASI DPUPR KLATEN - Poster penjelasan status jalan.
EDUKASI DPUPR KLATEN - Poster penjelasan status jalan. (Dok. DPUPR)

Dalam penjelasannya, DPUPR Klaten menyampaikan bahwa kewenangan penanganan jalan rusak tergantung pada status jalan itu sendiri, yakni:

Baca juga: Klaten Miliki Lapangan Mini Soccer Internasional Pertama, Diresmikan Bupati-Wabup Hamenang-Benny

Jalan Nasional berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR, menghubungkan antar ibu kota provinsi.

Jalan Provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten/kota serta antar pusat kegiatan strategis provinsi.

Jalan Kabupaten ditangani Pemerintah Kabupaten, berfungsi menghubungkan antar ibu kota kecamatan dan pusat kegiatan lokal.

Jalan Kota menjadi wewenang Pemerintah Kota, umumnya berada dalam kawasan perkotaan.

Jalan Desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa, menghubungkan antar kawasan pemukiman atau antar wilayah di desa.

Melalui informasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami bahwa laporan kerusakan jalan sebaiknya disampaikan kepada instansi yang tepat sesuai dengan status jalan.

Untuk memudahkan komunikasi, DPUPR Klaten juga menyebutkan akun media sosial dari masing-masing instansi terkait, di antaranya @pu_jalan_jatengdiy untuk jalan nasional dan @dpubmckjateng untuk jalan provinsi.

Langkah edukatif ini mendapat apresiasi dari warganet, yang menilai bahwa pendekatan informatif semacam ini sangat membantu masyarakat dalam menyalurkan aduan dengan tepat. (*) 

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPUPR Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved