Sosok
Sosok & Profil Hakim Djuyamto, Tersangka Suap, Mahfud MD Sebut Hakim 'Bersih' yang Disingkirkan
Berikut sosok dan profil Djuyamto, hakim jadi tersangka kasus suap CPO, Mahfud MD sebut orang jujur tapi dibuang.
Editor: ninda iswara
Salah satunya adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, pada Juli 2020.
Saat itu, Djuyamto menjabat sebagai ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara terhadap dua pelaku.
Belakangan, ia juga menjadi hakim tunggal dalam praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, Djuyamto menolak permohonan praperadilan Hasto, sehingga status tersangkanya tetap dinyatakan sah, dan proses penyidikan kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan pun berlanjut.
Baca juga: Sosok & Profil Mayjen TNI Eddie Marzuki Nalapraya, Eks Wagub DKI Meninggal, Cerdik Lawan Penjajah

Jadi Tersangka Kasus Suap
Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.
Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali.
Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas.
Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim.
Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).
Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Disebut Mahfud MD Hakim Jujur yang Terbuang
Mahfud mengungkap keprihatinannya atas nasib hakim jujur di Indonesia yang justru tersingkirkan.
Sumber: Bangka Pos
Sosok Salsa Erwina Hutagalung, Perempuan yang Berani Menantang Ahmad Sahroni di Medan Debat Publik |
![]() |
---|
Sosok Federico Barba Pemain Baru Persib Bandung, Dulu Pernah Kalahkan C. Ronaldo di Liga Italia |
![]() |
---|
Sosok Teungku Nyak Sandang, Tokoh Kemerdekaan Asal Aceh yang Bantu RI Miliki Pesawat Pertama |
![]() |
---|
Sosok Susmiarto, Sekda Sleman Minta Guru Cicipi MBG Dulu Agar Cegah Siswa Keracunan: 'Mitigasi' |
![]() |
---|
Sosok Simon Aloysius Mantiri, Dirut Pertamina Dapat Tanda Jasa dari Prabowo, Dulu Gantikan Ahok |
![]() |
---|