Breaking News:

PPG Kemenag 2025

Nasib Guru yang Sudah Lengkapi Administrasi Tapi Tak Lolos PPG, Ini Jadwal Periode Batch Selanjutnya

Bagaimana nasib guru yang sudah melengkapi administrasi tetapi tidak lolos PPG? Berikut ini jadwal periode batch selanjutnya

Editor: Talitha Desena
Freepik @pressfoto
PPG KEMENAG: Nasib guru yang sudah melengkapi administrasi tetapi tidak lolos PPG 

Ditjen GTKPG juga mengingatkan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini diminta menunggu informasi pemanggilan pada tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.

Baca juga: Tujuan Utama dari Penerapan Model PBL dalam Pembelajaran? Modul Quran Hadist Level 5 Pedagogik PPG

ILUSTRASI GURU PPG 2025 - Inilah Tata Cara Lapor Diri di LPTK dalam PPG Guru Tertentu Tahun 2025 beserta Syarat Dokumennya.
ILUSTRASI GURU PPG 2025 - Ilustrasi PPG Kemenag (Tribunsumsel.com)

Tunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya

Sementara bagi guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG Guru Tertentu, diminta menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya.

Informasi seputar seleksi administrasi akan diinformasikan di laman https://ppg.dikdasmen.go.id/ppg-guru-tertentu-2025.

Sebagai informasi, sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru dengan kriteria tertentu.

Antara lain terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik dengan kriteria sebagai berikut:

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniguruPPGKemenag
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved