Sosok
Sosok & Profil Surojo, Teman Jokowi Datang Sidang Gugatan Ijazah, Dirugikan, Tergugat Intervensi
Ini sosok dan profil Surojo, teman Jokowi tiba-tiba datang ke sidang gugatan ijazah palsu di PN Surakarta. Ngaku merasa dirugikan.
Editor: ninda iswara
Ia mengingatkan bahwa lambatnya proses hukum berpotensi merusak citra pemerintah di mata internasional.
Oleh karena itu, Edi mendorong adanya keterlibatan pihak independen seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, DPR, hingga unsur masyarakat sipil, agar proses hukum berjalan transparan dan hasilnya diterima oleh publik.
“Karena sejak awal tidak melibatkan pihak eksternal, hasil penyelidikan dinilai beberapa pihak tidak transparan,” tegasnya.
Edi menyampaikan bahwa keterlibatan eksternal justru akan memperkuat kesimpulan Bareskrim Polri bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen aslinya.
“Kami yakin, dengan menghadirkan pihak eksternal, hasil penyelidikan Bareskrim Polri itu akan semakin mudah diterima masyarakat,” tutupnya.
Fakta Baru
Sebelumnya terungkap hal baru dalam sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi yang ditujukan kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), KPU, SMAN 6 dan UGM yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (2/6/2025) siang.
Jalannya sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB tersebut berlangsung cukup lama bahkan hampir 3 jam.
Sidang berisi agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Gugatan dibacakan secara secara utuh dalam berkas setebal 36 lembar.
Dalam pembacaan gugatan, ada sejumlah tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi serta Hakim anggota Sutikna dan Fatarony.
Selain tuntutan, ada pula momen yang cukup menjadi perhatian ketika ada intervensi yang dilakukan oleh pihak di luar penggugat maupun tergugat.
Di sini terungkap bahwa teman SMA Jokowi melakukan gugatan intervensi karena merasa dirugikan.
"Ada pihak mengajukan gugatan intervensi itu sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi Pengadilan Negeri Surakarta. Penggugat intervensi silahkan," terang Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim pun memperbolehkan gugatah intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo.
Sumber: Bangka Pos
Sosok Zita Anjani, Minta Maaf Soal Batal Hadiri Seminar di Unpad tapi Pamer Nge-gym, UKP Pariwisata |
![]() |
---|
Sosok dan Profil Yu Menglong, Aktor China Baru Saja Meninggal, Tewas setelah Jatuh dari Ketinggian |
![]() |
---|
Sosok Melchias Markus Mekeng Kritik Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Anggota DPR Lima Periode Sejak 2004 |
![]() |
---|
Sosok Harjo Sutanto Pendiri Wings Group Wafat Usia 102, Dulu Jual Sabun Keliling Kini Harta Rp8,6 T |
![]() |
---|
Potret Dayang Donna Putri Mantan Gubernur Kaltim Berbaju Oranye, Resmi Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|