Breaking News:

Berita Viral Hari Ini

SPMB Jatim Tahap 3 Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Jalur Domisili SMA & SMK, Simak Mekanismenya

Perhatikan SPMB Jawa Timur Tahap 3 dibuka hari ini, ini pendaftaran jalur domisili SMA dan SMK, simak mekanisme urutannya

Tayang:
Editor: Talitha Desena
spmbjatim.net
SPMB JATIM - Perhatikan SPMB Jawa Timur Tahap 3, pendaftaran jalur domisili SMA dan SMK 

Perhatikan SPMB Jawa Timur Tahap 3 dibuka hari ini, ini pendaftaran jalur domisili SMA dan SMK, simak mekanisme urutannya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) tahun 2025 tahap 3 resmi dibuka mulai hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, hingga Jumat, 27 Juni 2025.

Tahap ini dikhususkan bagi calon murid baru jenjang SMA/SMK yang mendaftar melalui jalur domisili.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Jatim di alamat https://spmbjatim.net.

Calon peserta diharapkan memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku agar tidak mengalami kendala dalam proses seleksi.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah kriteria pemeringkatan dalam jalur domisili, yang akan dijelaskan secara rinci pada bagian berikutnya.

Baca juga: Pendaftaran SPMB Jatim 22-23 Juni 2025 Tahap II Jalur Nilai Prestasi Akademik,Bisa Pilih 3 SMA

SPMB 2025 - Gambar dibuat di Canva, Kamis (26/6/2025). Cek urutan seleksi SPMB Jatim 2025 SMA/SMK jalur domisili yang dibuka 26-27 Juni 2025
SPMB 2025 - Gambar dibuat di Canva, Kamis (26/6/2025). Cek urutan seleksi SPMB Jatim 2025 SMA/SMK jalur domisili yang dibuka 26-27 Juni 2025 (Canva/Tribunnews.com)

Jalur Domisili SMA

Apabila pendaftar jalur domisili SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu pada:
    • a. Jalur domisili reguler (kuota 20 persen) dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
      • i. Nilai Akhir Akademik;
      • ii. Jika Nilai Akhir Akademik sama, maka diperingkat berdasarkan Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
      • iii. Jika Nilai Akhir Akademik, dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
      • iv. Jika Nilai Akhir Akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
    • b. Jika tidak diterima pada jalur domisili reguler (20 persen), maka diperingkat pada jalur domisili sebaran (15 persen) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti pada huruf a poin i, ii, iii, dan iv.
  2. Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada nomor 1 huruf a dan b.
  3. Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti pada 1 huruf a dan b.

Baca juga: Syarat Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, Dijadwalkan Mulai Akhir Juni 2025

SPMB 2025: Pengajuan Akun dan Verifikasi KK SPMB DKI Jakarta 2025
SPMB 2025: Pengajuan Akun dan Verifikasi KK SPMB DKI Jakarta 2025 (Tangkapan Layar Instagram @officialpmbdki)

Jalur Domisili SMK

Apabila pendaftar jalur domisili SMK melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. Pilihan Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
    • a. Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
    • b. Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
    • c. Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
  2. Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di Konsentrasi Keahlian pada SMK pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, dan c.
  3. Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Konsentrasi keahlian pada SMK pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, dan c.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniSPMBTahap 3JatimJawa TimurSMASMK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved