Bansos dan BLT
Syarat Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, Dijadwalkan Mulai Akhir Juni 2025
Inilah syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu melalui PT Pos Indonesia.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun masih banyak pekerja yang belum menerima BSU dengan nominal Rp600 ribu tersebut mengingat saat ini baru tahap satu.
Proses penyaluran BSU pun melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Hingga saat ini, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih memproses pencairan BSU 2025 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Besaran BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp 600.000 yang mencakup periode Juni dan Juli 2025, dan akan diberikan sekaligus.
Dana BSU 2025 sebesar Rp 600.000 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima dan melalui PT Pos Indonesia.
Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, pencairan dana BSU melalui PT Pos Indonesia dijadwalkan mulai akhir Juni 2025.
Menurutnya, hal ini dilakukan menyusul penyaluran tahap awal yang telah dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Saat ini penyaluran BSU melalui pos belum dimulai, rencana minggu depan akan dibahas kontraknya," ujar Tata seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/6/2025).
Berikut langkah-langkah atau tata cara mengambil BSU 2025 di kantor pos:
1. Cek di onboarding page/register page di Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id)
2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan
3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan
Baca juga: Kamu Layak Terima BSU Rp600 Ribu atau Tidak? Pekerja di Solo & Klaten Segera Cek, Ini Cara Login JMO

4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan