Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025: Apakah Terjadi Pelanggaraan Kode Etik Profesi Guru oleh Guru

Inilah soal dan kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025: Apakah Terjadi Pelanggaraan Kode Etik Profesi Guru oleh Guru

Kolase TribunNewsmaker.com/ Pinterest
PPG 2025 - Ilustrasi guru mengajar, diunduh dari Pinterest. Inilah soal dan kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025: Apakah Terjadi Pelanggaraan Kode Etik Profesi Guru oleh Guru 

-Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Pelanggaran karena menyalahgunakan amanah.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

-Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Menggunakan uang tabungan siswa untuk keperluan pribadi adalah penyalahgunaan wewenang.

Langkah pencegahan:

-Sistem tabungan sekolah harus dikelola oleh institusi (sekolah) bukan perorangan, dengan mekanisme pengawasan berlapis (misalnya bendahara sekolah).

-Sosialisasi SOP pengelolaan keuangan siswa yang jelas kepada guru, siswa, dan orang tua.

-Peningkatan kesejahteraan guru agar tidak terdesak melakukan tindakan tidak etis.

Kasus 2: Pak Dudung dan Motor Baru

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

-Tidak Berpihak (Impartiality): Pak Dudung memberikan perlakuan istimewa kepada murid yang orang tuanya memberinya hadiah, sehingga tidak adil.

-Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Tindakannya dapat menciptakan persepsi negatif tentang integritas guru dan mendidik siswa untuk percaya bahwa bantuan bisa didapat dengan imbalan.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

-Tanggung jawab moral terhadap profesi: Merusak reputasi profesi.

-Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Melanggar prinsip keadilan dalam pembelajaran.

-Menegakkan prinsip keadilan: Pelanggaran.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

-Berpotensi masuk kategori aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru jika pemberian hadiah memengaruhi kewajiban profesionalnya.

Langkah pencegahan:

-Sekolah harus memiliki kebijakan jelas tentang penerimaan hadiah dari orang tua/pihak ketiga, menekankan penolakan hadiah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

-Mengadakan edukasi kepada guru tentang integritas dan profesionalisme, serta dampak pemberian/penerimaan hadiah.

-Mendorong budaya transparansi dan pelaporan internal jika ada tawaran atau penerimaan hadiah signifikan.

Kasus 3: Bu Tina dan Penjualan Produk MLM

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

-Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Bu Tina mencampuradukkan tujuan diskusi akademik anak dengan kepentingan bisnis pribadi, mengutamakan keuntungan sendiri.

-Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Memanfaatkan posisi dan kepercayaan orang tua untuk keuntungan pribadi.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

-Tanggung jawab moral terhadap orang tua/wali peserta didik: Pelanggaran karena menyalahgunakan kepercayaan.

-Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng nama baik profesi.

-Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Tanggung jawabnya tercampur dengan aktivitas komersial.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

-Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Menawarkan produk MLM saat kunjungan wali murid adalah penyalahgunaan jabatan.

Langkah pencegahan:

-Sekolah perlu menetapkan aturan tegas mengenai aktivitas komersial guru yang menggunakan fasilitas atau relasi sekolah.

-Memberikan pemahaman kepada guru tentang batasan profesionalisme dan etika dalam berinteraksi dengan orang tua.

-Mendorong guru untuk mencari sumber pendapatan tambahan yang tidak mengorbankan integritas profesi atau memanfaatkan posisi mereka.

Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang Berkelahi

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius oleh keduanya, terutama Pak Bambang.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

-Kolegialitas: Keduanya, terutama Pak Bambang yang melakukan kekerasan fisik, melanggar prinsip menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional.

-Tanggung Jawab Pengaruh: Perkelahian di depan murid memberikan contoh buruk dan dapat merusak suasana belajar.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

-Tanggung jawab moral terhadap rekan seprofesi: Pelanggaran berat.

-Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Karena perkelahian disaksikan murid.

-Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng reputasi profesi guru.

-Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi: Pelanggaran nyata.

-Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan: Pelanggaran karena menciptakan ketidaknyamanan dan rasa tidak aman.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

Tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Kekerasan fisik dapat masuk dalam ranah pidana.

Langkah pencegahan:

-Sekolah harus memiliki aturan disipliner yang sangat tegas terhadap kekerasan fisik dan verbal antar staf.

-Meningkatkan pelatihan manajemen konflik dan komunikasi efektif bagi seluruh staf.-

-Menciptakan saluran mediasi yang efektif untuk menyelesaikan perselisihan antar guru.

-Kepala sekolah perlu memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, termasuk kepada anak kepala sekolah sendiri.

Kasus 5: Pak Eko dan Pencukuran Paksa

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius, termasuk potensi pelanggaran hukum.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

-Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Tindakan Pak Eko bukan untuk kepentingan terbaik siswa, melainkan bentuk penghukuman fisik yang berlebihan.

-Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Meninggalkan trauma fisik dan psikologis pada siswa.

-Memiliki Wawasan Kemanusiaan: Tidak peka terhadap hak dan martabat siswa, serta potensi bahaya.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

-Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Pelanggaran karena melukai fisik dan mental siswa.

-Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan: Pelanggaran karena menciptakan ketakutan dan rasa tidak aman.

-Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan: Pelanggaran terang-terangan.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

-Tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Tindakan kekerasan fisik adalah pelanggaran HAM.

Langkah pencegahan:

-Sekolah harus memiliki kebijakan disiplin yang jelas dan humanis, menghindari kekerasan fisik dalam bentuk apapun.

-Mengadakan pelatihan disiplin positif bagi guru, menekankan metode pembinaan yang konstruktif.

-Membangun jalur komunikasi yang efektif dengan orang tua terkait masalah kedisiplinan dan peraturan sekolah.

-Memberikan sanksi tegas kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap siswa.

Kasus 6: Pak Andri dan Melati

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan siswa.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

-Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Meskipun niatnya menghibur, tindakan Pak Andri (mengajak jalan-jalan sepulang sekolah) melampaui batas profesional dan dapat menempatkan siswa dalam situasi rentan atau disalahartikan.

-Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Memanfaatkan posisi sebagai konselor untuk hubungan yang tidak semestinya, berpotensi menciptakan ketergantungan emosional yang tidak sehat atau celah untuk penyalahgunaan.

-Memiliki Wawasan Kemanusiaan: Tidak mempertimbangkan sepenuhnya batasan dan potensi risiko dari hubungan di luar konteks sekolah/profesional.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

-Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Melanggar prinsip menjaga keamanan dan kenyamanan siswa dalam konteks profesional.

-Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan: Tindakan ini, meskipun tidak secara langsung kekerasan, menciptakan celah untuk potensi bahaya yang tidak terduga.

-Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai: Tindakan ini mengaburkan batas objektif.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

-Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Mengajak siswa jalan-jalan secara personal sepulang sekolah di luar jadwal resmi konseling adalah tindakan di luar batas wewenang profesional.

Langkah pencegahan:

-Sekolah harus memiliki pedoman yang sangat ketat mengenai interaksi guru/konselor dengan siswa di luar jam sekolah atau di luar konteks resmi.

-Pelatihan intensif bagi konselor mengenai batasan profesional, etika konseling, dan penanganan isu pribadi siswa secara profesional.

-Mendorong keterlibatan orang tua dalam penanganan masalah pribadi anak.

-Menyediakan saluran konseling yang terstruktur dan aman di dalam lingkungan sekolah, dengan melibatkan pihak ketiga jika diperlukan.

*) Disclaimer: 

-Kunci jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur? materi Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik dalam artikel ini hanya sebagai referensi bagi guru yang mengikuti PPG 2025 untuk mengerjakan di Ruang GTK.

-Beberapa kunci jawaban merupakan hasil olah AI sehingga bapak/ibu guru perlu memodifikasi.

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kunci jawabanModul 3Topik 3PPG 2025kode etik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved