Breaking News:

Berita Viral

Sosok Widya Anggraini, Penumpang KA Sancaka Syok Kena Lemparan Batu di Klaten, Sampai Berdarah

Detik-detik menegangkan ketika seorang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka, terkena lemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK), ia pun sampai terluka.

Editor: Febriana
Tangkapan layar Instagram
PENUMPANG DILEMPAR BATU - Widya Anggraini, seoorang penumpang KA Sancaka rute Jogja - Surabaya syok dilempari batu pada Minggu (6/7/2025). Ia pun terluka karena serpihan kaca pecah mengenai wajahnya. 

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Triharsi, Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya, korban akan menerima asuransi serta perawatan medis yang akan dilanjutkan di rumah sakit di Surabaya.

Respons KAI

PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf dan menyayangkan insiden yang dialami oleh korban.

Pihaknya juga mengutuk keras tindakan pelemparan batu itu.

"PT Kereta Api Indonesia mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, pada 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Srowot. Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI.

KAI menegaskan bahwa vandalisme, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas kereta api, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang. Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat. Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tulis akun Instagram @kai121_, Senin (7/7/2025).

Pelaku yang melakukan aksi vandalisme dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, bahkan bisa dikenai hukuman seumur hidup.

Baca juga: Selebgram Lampung Cantik Tewas Tertabrak Kereta, Terobos Palang Pintu & Terseret, Ini Nasib Pacarnya

Foto ilustrasi kabin penumpang kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras aksi vandalisme.
Foto ilustrasi kabin penumpang kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras aksi vandalisme. (Sumber: Dok. KAI)

"Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121."

(TribunNewsmaker.com)(Tribunnews.com/Falza)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Widya Anggrainikereta apiSancaka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved