Breaking News:

Dedi Mulyadi Turun Tangan! Bantu ZI Bocah SD yang Digugat Nenek soal Warisan, Dapat Pengacara Gratis

Dedi tak hanya memberikan dukungan moral. Ia juga memastikan Zaki mendapat pendampingan hukum secara gratis dari seorang pengacara.

|
Editor: Delta LP
YouTube TribunBogor
BANTUAN DEDI MULYADI - Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantun Zaki yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya. 

Sidang perdana telah dijadwalkan pada 2 Juli 2025, namun ditunda lantaran ZI tidak hadir.

Sementara itu, ibu dan kakaknya datang memenuhi panggilan pengadilan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Juli 2025, menunggu kehadiran seluruh pihak.

Merasa tak tahu lagi harus ke mana meminta bantuan, ZI—yang akrab dipanggil Zaki—melakukan aksi simpatik.

Ia membentangkan spanduk berisi permohonan tolong, ditujukan kepada sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua PN Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jabar Ono Surono, dan Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Aksi ini tak luput dari perhatian Dedi Mulyadi.

BANTUAN DEDI MULYADI - Sosok ZI, siswa SD yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantunya dan kakak Heryatno (20) serta ibunya, Rastiah (37), yang turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
BANTUAN DEDI MULYADI - Sosok ZI, siswa SD yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantunya dan kakak Heryatno (20) serta ibunya, Rastiah (37), yang turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut. (TribunJatim/Instagram @dedimulyadi71)

Tersentuh dengan perjuangan Zaki, Dedi langsung mengundang bocah itu bersama ibunya dan sang kakak ke kediamannya.

Dedi tak hanya memberikan dukungan moral. Ia juga memastikan Zaki mendapat pendampingan hukum secara gratis dari seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ucap Dedi dalam sebuah video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Menurut Dedi, keluarga Zaki memang telah lama tinggal di rumah tersebut. Namun ternyata, dokumen kepemilikan rumah masih atas nama nenek dari pihak ayah. Inilah yang menjadi celah hukum bagi kakek dan nenek kandung mereka untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: Sosok Zaki Fasa Idan, Bocah SD di Indramayu yang Dapat Bantuan dari Dedi Mulyadi Usai Digugat Kakek

Akibatnya, Zaki dan keluarganya kini diminta meninggalkan rumah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun itu.

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi menyampaikan apresiasinya kepada seorang pengacara bernama Yopi dari Tegal, Jawa Tengah, yang bersedia membantu keluarga Zaki tanpa bayaran sepeser pun.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” kata Dedi.

Ketika ditanya apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang mau membantu, Rastiah menjawab, “Gak ada.”

Dedi pun kembali menyampaikan rasa terima kasih kepada Yopi atas kepeduliannya. “Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Di akhir pertemuan, Dedi memberi semangat kepada Zaki dan keluarganya. Namun ia juga menyisipkan pesan bijak jika pada akhirnya hasil persidangan tak berpihak pada mereka.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi. (TribunNewsmaker/TribunJatim)

Tags:
Dedi MulyadiIndramayuOno SuronoLucky Hakimberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved