Breaking News:

Heboh Kabar Amplop Kondangan Akan Terkena Pajak, Ini Penjelasan DJP Kemenkeu, Sebut Tidak Semua

Belum lama ini heboh kabar amplop kondangan akan terkena pajak, ini penjelasan DJP Kemenkeu, sebut tidak semua.

Tribun Timur
AMPLOP KONDANGAN - Ada Isu Amplop Kondangan Akan Kena Pajak Viral di Medsos, DJP Langsung Buka Suara. 

Heboh Kabar Amplop Kondangan Akan Terkena Pajak, Ini Penjelasan DJP Kemenkeu, Sebut Tidak Semua

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar mengejutkan mengenai wacana dikenakannya pajak terhadap amplop kondangan atau hajatan.

Kabar tersebut sontak menyita perhatian publik, terutama para pengguna platform X, yang dulunya dikenal sebagai Twitter.

Banyak warganet yang mengungkapkan kebingungannya, mempertanyakan kebenaran informasi yang tersebar luas itu.

Mereka khawatir jika pemberian amplop dalam acara pernikahan atau hajatan keluarga akan masuk dalam objek pajak dan menambah beban masyarakat.

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, memberikan klarifikasi resmi.

Rosmauli menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan menepis isu bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak.

Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menarik pajak dari pemberian dalam acara hajatan atau kondangan.

Baca juga: Sosok Mufti Anam Anggota DPR Ungkap Wacana Pemerintah Pungut Pajak Amplop Kondangan, Eks Direktur PT

MUFTI ANAM -- (kiri) Mufti Anam / (kanan) ilustrasi amplop kondangan || Sosok Mufti Anam, Anggota DPR Ngaku Dengar Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tragis
MUFTI ANAM -- (kiri) Mufti Anam / (kanan) ilustrasi amplop kondangan || Sosok Mufti Anam, Anggota DPR Ngaku Dengar Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tragis (Kolase Dok. YouTube TV Parlemen | Ist)

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Rosmauli menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman dalam pernyataan tersebut, yakni terkait prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.

Ia menegaskan, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak oleh negara.

Memang terdapat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk  hadiah atau pemberian uang dapat menjadi objek pajak.

Namun, kata Rosmauli, tidak serta merta aturan tersebut bisa diterapkan dalam semua situasi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli.

Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment.

Maksud dari self-assessment adalah Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Oleh karena itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan.

"Kami tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.

Ilustrasi amplop nikahan.
Ilustrasi amplop nikahan. (Tribunnews)

Baca juga: Program Kerja Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Bakal Digitalisasi Pajak Daerah Gandeng Fastpay

Kabar ini awalnya mencuat dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Rapat tersebut adalah rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN.

Mufti menyampaikan bahwa DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat untuk menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti dilansir dari TribunJabar.id.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(Tribunnewsmaker.com/ Bangkapos.com)

 

Sumber: Bangka Pos
Tags:
amplopkondanganpajakKemenkeu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved