Keji! Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim Bawa HP Korban, Balas Chat & Ubah Profil X, Ikut Layat
Inilah kelakuan keji Hanafi pembunuh Tiwi pegawai BPS Halmahera Timur, bawa HP korban, balas chat dan ubah profil X, ikut layat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Seorang rekan kerja korban, Angga J Batara, mengungkapkan komunikasi terakhir terjadi pada 26 Juli 2025.
Pada 31 Juli 2024, rekan-rekan kerja Tiwi lantas pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Setelah Tiwi ditemukan tewas, Hanafi juga sempat ikut rombongan pengantar jenazah.
Hanafi lantas diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, setelah empat hari menghilang dan kemudian menyerahkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini, delapan saksi termasuk pelaku telah diperiksa.
Polisi juga menunggu hasil lengkap visum dan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian.
Hanafi disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)