Breaking News:

Berita Viral

3 Hal yang Dilakukan Aditya Hanafi Usai Habisi Pegawai BPS, Bayar Utang, Judol & Beli Tiket Pesawat

Berikut ini 3 hal yang dilakukan Aditya Hanafi setelah menghabisi pegawai BPS, bayar utang, judol hingga beli tiket pesawat

Editor: Talitha Desena
Kolase Instagram Komikfaris
PEGAWAI BPS DIBUNUH: 3 hal yang dilakukan Aditya Hanafi setelah menghabisi pegawai BPS 

Padahal, menurut rekan kerja Tiwi, korban sedang ada jadwal penugasan pada 21-22 Juli 2025.

"Pegawai kantor cukup mempertanyakan (alasan cuti) karena tanggal 21-22 Juli, Tiwi sedang ada jadwal penugasan," ungkap rekan kerja Tiwi, Maulana Faris, di highlihgt Instagram story @komikfaris, dikutip Tribunnews.com, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, Faris mengatakan Tiwi masih membalas pesan WhatsApp pada 23 Juli 2025, dan mengaku ingin menenangkan diri.

Namun, saat masa cuti sudah selesai, Tiwi tidak kunjung kembali ke kantor.

Rekan-rekan kerja mencoba menghubungi keluarga Tiwi di Magelang, tetapi mereka juga tidak mengetahui keberadaan korban.

"Tibalah Senin tanggal 28 Juli di mana masa cuti yang diajukan Tiwi sudah selesai, namun Tiwi tidak muncul di kantor hingga tanggal 30 Juli."

"Rekan-rekan kantor menghubungi keluarga Tiwi, namun mereka juga tidak mengetahui keberadaan Tiwi."

"Itu artinya Tiwi tidak pulang ke Magelang saat cuti. Jadi, di mana Tiwi?" urai Faris.

Rekan kerja Tiwi lainnya, Angga J Batara, juga mengatakan komunikasi terakhir dengan korban terjadi pada 26 Juli 2025.

Atas dasar kecurigaan itu, rekan-rekan kerja Tiwi pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Akibat perbuatannya, Hanafi dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTernate.com/Randi Basri, Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniAditya HanafiBPSpembunuhan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved