Berita Viral
Pacaran 9 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasih Rp1 M: Sudah Ada Anak
Pacaran 9 tahun tak kunjung dinikahi, wanita di Banyumas gugat mantan kekasih Rp1 Miliar: saya sudah ada anak
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Merasa sudah terlalu lama bersabar, NR akhirnya memilih jalur hukum agar dirinya dan sang anak mendapatkan keadilan.
Baca juga: Sosok Karyawan Warung Sate Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Berharap Segera Dinikahi Malah Dihabisi
Dalam langkahnya ini, NR didampingi oleh kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, yakni H Djoko Susanto.
Djoko menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan terhadap R dilakukan atas dasar wanprestasi atau ingkar janji.
Menurutnya, janji pernikahan yang tidak pernah ditepati, apalagi setelah berlangsung selama sembilan tahun, merupakan bentuk wanprestasi yang nyata.
“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan,” terang Djoko.
Baca juga: Kakek di Indramayu Gugat Cucu Gegara Rumah Warisan, Bermula dari Menantu yang Ingin Menikah Lagi

Ia menegaskan bahwa nilai ganti rugi tersebut bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari kerugian nyata yang dialami oleh NR selama bertahun-tahun.
Djoko menambahkan, gugatan ini tidak hanya diperjuangkan demi kepentingan pribadi kliennya.
Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi sarana edukasi hukum agar masyarakat memahami pentingnya menepati janji, terutama janji pernikahan.
“Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan. Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan,” ujar Djoko menegaskan.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banyumas.
Djoko menutup keterangannya dengan keyakinan bahwa kasus ini bisa menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban janji kosong yang tak pernah ditepati.