Demo Buruh
Kejanggalan Penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru, Prosedur Tak Jelas, Isi Surat Aneh
LBH ungkap kejanggalan penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru, prosedur tak jelas, isi surat hanya ancaman pidana.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin malam (1/9/2025), memicu gelombang kritik terhadap kepolisian.
Proses penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB oleh sejumlah orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya, dinilai tidak transparan dan menyalahi prosedur hukum.
Menurut pengacara dan organisasi hak asasi sipil, penangkapan tersebut menyisakan banyak kejanggalan.
Salah satunya disampaikan oleh Fadhil Alfathan, Pengacara Publik dari LBH Jakarta. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” ujar Fadhil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation Karena Hasut Kerusuhan, Provokatif
Kronologi Penangkapan: Ketukan Pintu di Tengah Malam
Kesaksian warga di lokasi mengungkapkan bahwa kejadian dimulai sekitar pukul 22.32 WIB.
Seorang saksi bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru Foundation.
Saat gerbang dibuka, tampak sekitar 10 pria berpakaian hitam yang mengaku sebagai aparat dari Polda Metro Jaya.
Tanpa basa-basi, mereka langsung menanyakan keberadaan Delpedro.
“Delpedro mana Delpedro?” teriak salah satu dari mereka.
Dari bagian dalam kantor, Delpedro menjawab,
“Saya Pedro!”
Tak lama setelah itu, salah satu aparat menunjukkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Namun, menurut kesaksian yang dihimpun, tidak ada penjelasan rinci mengenai isi surat tersebut. Hanya disebutkan adanya ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan beberapa barang seperti laptop.
Sumber: Kompas.com
| Hampir 1000 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025, Ada Keterlibatan Anak-anak, 68 Diversi |
|
|---|
| Bima Permana Jual Aerox Rp5 Juta Dipertanyakan, Segini Harga Aerox Baru & Bekas, Termurah Rp15 Juta! |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Ditahan Karena Dugaan Hasut Demo Rusuh |
|
|---|
| Pati Bergejolak! Demo Besar Digelar Jumat Siang, Ada 3 Tuntutan Termasuk Lengserkan Bupati Sudewo! |
|
|---|
| Sosok 2 Orang yang Hilang Saat Demo Rusuh Jakarta, Usai Ditemukan Ternyata Penjual Mainan & Nelayan |
|
|---|