Breaking News:

Demo Buruh

Kejanggalan Penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru, Prosedur Tak Jelas, Isi Surat Aneh

LBH ungkap kejanggalan penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru, prosedur tak jelas, isi surat hanya ancaman pidana.

|
Editor: ninda iswara
Instagram @lokataru_foundation
DITANGKAP POLISI - Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya. LBH ungkap kejanggalan penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru, prosedur tak jelas, isi surat hanya ancaman pidana. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin malam (1/9/2025), memicu gelombang kritik terhadap kepolisian.

Proses penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB oleh sejumlah orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya, dinilai tidak transparan dan menyalahi prosedur hukum.

Menurut pengacara dan organisasi hak asasi sipil, penangkapan tersebut menyisakan banyak kejanggalan.

Salah satunya disampaikan oleh Fadhil Alfathan, Pengacara Publik dari LBH Jakarta. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” ujar Fadhil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation Karena Hasut Kerusuhan, Provokatif

Kronologi Penangkapan: Ketukan Pintu di Tengah Malam

Kesaksian warga di lokasi mengungkapkan bahwa kejadian dimulai sekitar pukul 22.32 WIB.

Seorang saksi bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru Foundation.

Saat gerbang dibuka, tampak sekitar 10 pria berpakaian hitam yang mengaku sebagai aparat dari Polda Metro Jaya.

Tanpa basa-basi, mereka langsung menanyakan keberadaan Delpedro.

“Delpedro mana Delpedro?” teriak salah satu dari mereka.

Dari bagian dalam kantor, Delpedro menjawab,

“Saya Pedro!”

Tak lama setelah itu, salah satu aparat menunjukkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.

Namun, menurut kesaksian yang dihimpun, tidak ada penjelasan rinci mengenai isi surat tersebut. Hanya disebutkan adanya ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan beberapa barang seperti laptop.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Delpedro MarhaenLokataru Foundation
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved