Breaking News:

Polisi Bongkar Prostitusi di Tasikmalaya, 5 Wanita Diciduk Ada yang 16 Tahun, Ini Tarif & Hukumannya

Polisi membongkar bisnis prostitusi online di Tasikmalaya, sebanyak lima wanita yang menggeluti bisnis ini diamankan, ada yang berusia 16 tahun.

TribunJabar.com/ Firman Suryaman
Prostitusi Online di Tasikmalaya. 

Kepolisian membongkar bisnis prostitusi online yang ada di Tasikmalaya, sebanyak lima wanita yang menggeluti bisnis ini diamankan, ada yang berusia 16 tahun.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah kasus prostitusi di Kota Batu yang menyeret kontestan Puteri Pariwisata insial PA, polisi lagi-lagi membongkar bisnis esek-esek.

Namun, bisnis prostitusi yang baru terbongkar ada di kota yang berbeda, yakni di Kota Tasikmalaya.

Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan para wanita muda yang terlibat bisnis prostitusi online di hotel melati pada Rabu (30/10/2019).

Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan pemilik hotel karena ada lima wanita muda serta tiga laki-laki berada dalam satu kamar hotel.

Kelima wanita muda tersebut ternyata menyedia layanan, yang terikat dalam bisnis prostitusi online.


Wanita muda yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota karena diduga terkait prostitusi online.
Wanita muda yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota karena diduga terkait prostitusi online. (TribunJabar.com/ Firman Suryaman)

Sedangkan tiga laki-laki adalah si pemesan.

Selain mereka, ada juga dua orang mucikari yang memfasilitasi pelayanan.

Saat pihak hotel menaruh rasa curiga, mereka pun bersama pihak kepolisian langsung menggerebek kamar tersebut di siang hari.

Saat dilakukan penggerebekan, terdapat lima wanita berusia belia dan 3 orang lelaki.

"Awalnya ada informasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi oleh beberapa orang dan berganti-ganti laki-laki," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana.

Wanita yang terciduk terbilang usianya masih muda, bahkan paling ada yang berusia 16 tahun.

Mereka berinisial W (22) warga Karangnunggal, A (17) warga Cihideung, FA (18) warga Garut, FI (16) warga Cihideung, dan R (17) warga Indihiang.

Sementara itu, muncikari yang ikut diciduk polisi di antaranya Az (29) warga Pangandaran dan Ar (20) warga Kawalu.

Sedangkan Ga (22) warga Cibeureum ikut terciduk karena menjadi rekan Az.

Halaman
1234
Tags:
Tasikmalayaprostitusipolisimucikari
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved