Breaking News:

Komisi 1 DPR Sebut Dewas TVRI Langgar Undang-undang Lantaran Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut

Anggota Komisi 1 DPR mengatakan bahwa Dewan Pengawas TVRI melanggar Undang-undang karena melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Iman Brotonseno 

TRIBBUNNEWSMAKER.COM - Dewan Pengawas TVRI menunjuk Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama pengganti antar waktu (Dirut PAW).

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai, Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Alasannya, Dewas TVRI telah melanjutkan proses seleksi dan melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022.

Padahal, kata Abdul Kharis, dalam rapat internal Komisi I, Dewas sudah setuju untuk menghentikan sementara proses seleksi.

"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat," kata Abdul Kharis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam Pasal 98 ayat 6 UU MD3, lanjutnya, disebutkan bahwa keputusan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Helmy Yahya: Saya Warga yang Hormati Hukum & Aturan

Perjalanan Karir Helmy Yahya Sebelum Dipecat TVRI, Disebut Raja Kuis hingga Gagal di Pilkada 3 Kali

Resmi Dipecat Sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Beri Pembelaan, Singgung Masalah Administrasi

Iman Brotonseno
Iman Brotonseno (Istimewa)

Begitu juga pada Pasal 317, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa yang menyebut setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat semua pihak.

"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI," ujarnya.

Politisi PKS ini pun menyayangkan adanya kisruh di internal TVRI.

Ia berharap kisruh tersebut tidak menganggu kinerja TVRI sesuai dengan kesimpulan rapat antara Komisi I dengan Dewas TVRI.

"Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan," ucap Abdul Kharis.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya enggan berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan, sebagai warga negara yang baik, Helmy menghormati hukum dan aturan yang ada.

"Saya adalah warga negara yang menghormati hukum dan aturan."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Iman BrotosenoTVRIDPR
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved