Komisi 1 DPR Sebut Dewas TVRI Langgar Undang-undang Lantaran Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut
Anggota Komisi 1 DPR mengatakan bahwa Dewan Pengawas TVRI melanggar Undang-undang karena melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama.
Editor: Irsan Yamananda
"Itu saja komentar saya," kata Helmy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Gugatan Helmy kepada Dewan Pengawas terkait keputusan pemecatannya dari Dirut TVRI masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
• Perjalanan Karir Helmy Yahya Sebelum Dipecat TVRI, Disebut Raja Kuis hingga Gagal di Pilkada 3 Kali
• Resmi Dipecat Sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Beri Pembelaan, Singgung Masalah Administrasi
• Helmy Yahya Akhirnya Ungkap Penyebab Dicopot dari Dirut TVRI, Singgung Pola hingga Anggaran Siaran

"Di PTUN sedang dalam persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.
Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.
• Helmy Yahya Resmi Dipecat, Ini 5 Alasan Pemecatannya Sebagai Dirut TVRI, Karyawan Beri Perlawanan
• Protokol Ojek Online Cegah Penularan Corona Saat New Normal, Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri
Helmy memutuskan, mengugat keputusan Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan dirinya dari Dirut ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Profil Iman Brotoseno, Sutradara Film yang Jadi Dirut TVRI Gantikan Helmy Yahya
Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) mengatakan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.
Oleh karena itu, ia berharap nantinya keputusan surat pemecatan itu bisa segera dicabut oleh PTUN.
"Tapi sebenarnya bukan masalah Helmy akan kembali (sebagai direktur utama)," ujarnya.
"Masalahnya adalah yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bagaimana TVRI ini bisa dalam posisi yang kemarin itu, menanjak di bawah manajemen Bang Helmy dan itu yang kita perjuangkan," ungkap Eri.
Sementara itu, Iman Brotoseno ditetapkan sebagai Direktur Utama Pengganti Antarwaktu LPP TVRI periode 2020-2022 pada Selasa (26/5/2020).
Iman Brotoseno menggantikan Helmy Yahya yang diberhentikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI lewat sebuah surat keputusan pada 16 Januari 2020.
Siapa Iman Brotoseno?