Terakhir, SU mengaku berhubungan badan dengan cucunya sendiri pada bulan Februari 2020.
Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.
"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.
Korban anak yatim piatu
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu.
• Gadis 17 Tahun Diperkosa Tetangga, Dilakukan Saat Orangtua Korban di Rumah, Akhirnya Kepergok Istri
• UPDATE Kasus Pembunuhan Bocah 10 Tahun, Diperkosa & Digantung di Indekos, Tetangga Jadi Tersangka
"Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orang tuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya.
Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, kedua pelaku terancam penjara 20 tahun penjara.
"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi.
Napi asimilasi perkosa bocah usia 12 tahun, baru 2 bulan bebas
Kasus serupa juga dialami oleh seorang bocah berusia 12 tahun.
Ia menjadi korban pemerkosaan pria bernama Muhyanto (52).
Seorang napi yang baru dibebaskan karena program asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan.
Muhyanto (52) kembali ditangkap polisi setelah memerkosa bocah berusia 12 tahun.
Bocah tersebut merupakan calon anak tirinya.