Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun 17 Tahun Lalu, Pakai Orang Dalam
Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkp setelah 17 tahun buron, ini kronologi lengkap kasus pembobolan BNI 1,7 Triliun pada tahun 2003
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Maria Pauline Lumowa, tersangka buron kasus pembobolan Bank BNI yang akhirnya ditangkap pada 8 Juli 2020.
Hingga Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly memnbawa pulang Maria Pauline usai diekstradisi dari negara Serbia.
Ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah dengan dipimpin oleh Yasonna Laoly.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over.
Atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis pada Rabu 8 Juli 2020.
Dapat informasi Maria ditangkap, Yasonna langsung bergerak cepat dengan mengirim surat permintaan ekstradisi pada 31 Juli 2019.
Serta surat permintaan percepatan proses ekstradisi pada 3 September 2019.
Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.
Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.
Perjalanan panjang skandal Maria Pauline Lumowa hingga akhirnya diekstradisi bermula sejak aksi pembobolan yang dilakukan pada tahun 2002.
Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2003 dengan ditangkapnya sejumlah pelaku.
Maria yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia melakukan pencairan dana dari BNI lewat modus Letter of Credit (L/C) fiktif.