Viral karena Halangi Ambulans yang Bawa Pasien Kritis, Pengemudi Mobil Kijang Kini Diburu Polisi
Polisi saat ini tengah mencari pengemudi mobil kijang yang diduga menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi saat ini tengah mencari pengemudi mobil kijang yang diduga menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles.
Ambulans tersebut padahal tengah membawa pasien yang dalam keadaan kritis.
Pasien itu hendak dibawa ke RSUD dr Slamet, Garut, Jawa Barat.
Pasien kritis yang masih anak-anak itu pun menghembuskan napas terakhirnya karena terlambat sampai rumah sakit.
Kasus ini viral di media sosial hingga ditangani pihak kepolisian.
Petugas tengah memburu pengemudi mobil Kijang itu.
• Fakta Pasien Meninggal karena Ambulans Dihalangi Mobi Lain, Sopir: Dia Keukeuh Gak Ngasih Jalan
• Pengemudi Mobil Kijang Sengaja Halangi Ambulans & Malah Ajak Balapan, Pasien Bocah Kritis Meninggal

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan telah menurunkan anggotanya untuk mencari pengemudi mobil Kijang.
Diungkapkan Asep, mobilnya berasal dari wilayah Sumedang.
"Kalau informasi awal dari pelat nomor,
memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020).
Dijelaskan Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Asep, diatur ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua dan wajib didahulukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Asep, pengemudi yang menghalagi laju ambulans bisa dikenai sanksi dan denda hingga kurungan satu bulan penjara.
"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya.