Breaking News:

Update Kasus Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta: 9 Orang Jadi Tersangka, Tak Ada Penjualan Video

Sembilan orang yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis (gay) ditetapkan sebagai tersangka.

Warta Kota/ Budi Sam Malau
Konferensi pers ungkap pesta seks sesama jenis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sembilan orang yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis (gay) ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ada puluhan pria dalam acara tersebut.

Mirisnya ada yang sudah memiliki anak dan istri.

Mereka semua yang terlibat dalam pesta tersebut diciduk dan dimintai keterangan oleh polisi.

Kini polisi sudah menetapkan para tersangkanya.

ISI CHAT Grup WhatsApp Pesta Seks Gay Jakarta Terbongkar, Ini Sandi Rahasia Jadi Cewek, Cowok, Ganda

Fakta Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta, 56 Pria Ditangkap, Masuk Pakai Kode, Tersangka Idap HIV

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). 
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)

Sembilan orang tersangka antara lain TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Mereka merupakan pihak penyelenggara atau panitia dalam Pesta Seks Gay tersebut.

Kesembilan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam struktur kepanitiaan.

Ketua penyelenggara yakni tersangka TRF.

Ia berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.

"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).

Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi.

"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.

Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.

Halaman
123
Tags:
Jakartagayapartemenpesta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved