TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020 kemarin.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan ini merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB).
Peristiwa tersebut tejadi pada tahun 2005 silam, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Rika, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.
Baca juga: Menteri Kesehatan Prioritaskan Orang-orang Ini Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Baca juga: Gandeng KPK Demi Berantas Korupsi, Ahok: Saya Digaji untuk Selamatkan Uang Pertamina
Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Mulai dari Bisnis Menggurita hingga Kronologi Kasus Korupsi Ratusan Miliar
Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.
Pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu kemudian menyerahkan Siti Fadilah pada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.
Baca juga: POPULER - 2 Penyerangnya Divonis Ringan, Novel: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.