Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.
Siti disebut dalam dakwaan melakukan penunjukan langsung terhadap perusahan milik Bambang Tanoesoedibjo sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik serta menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007.
Dalam persidangan hari ini, Siti juga mengakui prosedur penunjukan langsung tersebut.
Namun, dia membantah telah menunjuk langsung perusahaan rekanan ataupun bertemu dengan pihak rekanan.
Menurut Siti, rekomendasi penunjukan langsung disetujuinya setelah melalui penelitian internal sesuai dengan prosedur. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Siti Fadilah Supari, Mantan Menkes yang Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni.