Breaking News:

Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Pelaku Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Ini Nasibnya

Gilang fetish kain jarik akhirnya disidang dan didakwa pasal berlapis, ini reaksinya saat siang

Editor: Talitha Desena
Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
Gilang, terduga pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria.

Kasus tersebut dikenal dengan fetish kain jarik dengan pelaku bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama.

Gilang mendapat julukan 'Gilang bungkus' karena disebut memiliki fetish melihat pria lain ketika dibungkus kain jarik.

Setelah viral, polisi kemudian meringkusnya.

Gilang terbukti melakukan pelecehan seksual pada para korbannya.

Polisi juga menemukan sejumlah bukti di kamar kosnya.

Baca juga: Fakta Gilang Bungkus Akhirnya Dibekuk, Bukti-bukti Kuat Kejahatannya Ditemukan di Kos

Baca juga: 5 Fakta Baru Gilang Bungkus, Polisi Sita Koleksi Kain Jarik hingga Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Kelainan seksual fetish Gilang bungkus kain jarik yang tengah viral di media sosial.
Kelainan seksual fetish Gilang bungkus kain jarik yang tengah viral di media sosial. (Twitter | @m_fikris)

Diantaranya satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.

Akhirnya, Gilang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, (4/11/2020). 

Karena masih dalam kondisi pandemi, Gilang pun menjalani sidang secara daring.

Dirinya mendengarkan dakwaan di ruang sidang Sari II via ponsel.

Gilang didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

JPu I Gede Willy Pramana menyebutkan dalam dakwaan terdakwa Gilang dijerat pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan.

Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, 

“Benar yang mulia,” kata Gilang

Halaman
1234
Tags:
GilangFetishkain jarikSurabaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved