Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Pelaku Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Ini Nasibnya
Gilang fetish kain jarik akhirnya disidang dan didakwa pasal berlapis, ini reaksinya saat siang
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria.
Kasus tersebut dikenal dengan fetish kain jarik dengan pelaku bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Gilang mendapat julukan 'Gilang bungkus' karena disebut memiliki fetish melihat pria lain ketika dibungkus kain jarik.
Setelah viral, polisi kemudian meringkusnya.
Gilang terbukti melakukan pelecehan seksual pada para korbannya.
Polisi juga menemukan sejumlah bukti di kamar kosnya.
Baca juga: Fakta Gilang Bungkus Akhirnya Dibekuk, Bukti-bukti Kuat Kejahatannya Ditemukan di Kos
Baca juga: 5 Fakta Baru Gilang Bungkus, Polisi Sita Koleksi Kain Jarik hingga Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Diantaranya satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.
Akhirnya, Gilang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, (4/11/2020).
Karena masih dalam kondisi pandemi, Gilang pun menjalani sidang secara daring.
Dirinya mendengarkan dakwaan di ruang sidang Sari II via ponsel.
Gilang didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
JPu I Gede Willy Pramana menyebutkan dalam dakwaan terdakwa Gilang dijerat pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan.
Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan,
“Benar yang mulia,” kata Gilang.