" Status Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III, berlaku mulai 5 November 2020," kata Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik Humaida.
Menindaklanjuti hal itu, BPPTKG merekomendasikan aktivitas penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dihentikan.
Begitu pula dengan kegiatan wisata serta pendakian.
"Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak," tutur dia.
Hanik mengatakan, letusan Gunung Merapi selanjutnya diprediksi serupa dengan erupsi tahun 2006.
Meski bersifat effusif atau lelehan, tetap ada potensi letusan yang bersifat eksplosif.
Potensi erupsi eksplosif ini terlihat lebih nyata tahun ini.
Kendati belum muncul kubah lava di puncak Merapi, tetapi aktivitas vulkanik saat ini sudah melampaui kondisi menjelang muncul kubah lava seperti tahun 2006 lalu.
"Di sini kami menyampaikan kemungkinan adanya eksplosif karena data-data itu. Tetapi ini masih bagian karakternya Merapi," kata dia.
3. Potensi ancaman sejauh 5 km dan daerah bahaya
Berdasarkan evaluasi data pemantauan, aktivitas vulkanik saat ini bisa berlanjut ke aktivitas yang membahayakan penduduk.
"Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava lontaran material dan awan panas sejauh maksimal 5 kilometer," kata Hanik.
Adapun, perkiraan daerah bahaya meliputi beberapa wilayah di Provinsi DIY dan Jawa Tengah.
Di DIY ada di Kabupaten Sleman yakni Kecamatan Cangkringan, meliputi Desa Glagaharjo (dusun Kalitengah Lor), Kepuharjo (Dusun Kaliadem), Umbulharjo (Dusun Pelemsari).
Di Jawa Tengah meliputi Magelang, Boyolali dan Klaten.