Rizieq Shihab Ditahan, FPI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan & Koordinasi dengan Kuasa Hukum

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Front Pembela Islam atau FPI ungkap akan segera melakukan gugatan praperadilan atas ditahannya pemimpin mereka, Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam.

Pengacara Rizieq Shihab, buka suara mengenai penahanan Rizieq Shihab tersebut.

Dirinya sudah pasti akan melakukan gugatan praperadilan.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Kemudian, dirinya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya yang akan diambil.

Baca juga: Rizieq Shihab Penuhi Panggilan, Polisi Sebut Menyerah karena Takut, FPI Nyatakan Siap Jika Ditahan

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kegiatannya Sehari-hari Selama Ini, Tak Kemana-mana & Kadang Tengok Anak Cucu

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. (Tribunnews/Jeprima)

"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi.

Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dirinya ditahan terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.

Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Rizieq Shihab kemudian datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Dirinya menaiki mobil SUV warna putih dan didampingi dengan beberapa orang.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan.

Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

Dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Rizieq ditahan setelah diperiksa selama sekitar 10 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 kemarin.

Selama pemeriksaan penyidik mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan.

Penyebab Polisi Langsung Menahan Rizieq Shihab Selama 20 Hari

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Tribunnews.com/Sonya Teresa)

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut alasan penahanan Rizieq Shihab.

Rizieq ternyata ditahan karena dua alasan yakni objektif dan subjektif.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties ke atas saat digiring penyidik masuk mobil tahanan.

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mana.

(Tribunnewmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab Ditahan, Tim Kuasa Hukum FPI Akan Lakukan Praperadilan

Dan di Tribunnews.com, FPI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan & Koordinasi dengan Kuasa Hukum Atas Penahanan Rizieq Shihab