Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti/Kompas/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Diperiksa Sebagai Tersangka Video Syur dengan Gisel, MYD Pasrah : Aku Berserah Pada-Mu dan Kompas.com dengan judul "Roy Marten Setuju Gisel Korban dari Kasus Video Syur "