TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaku pencurian mobil mainan atau minatur mobil 'hotwheels' baru saja ditangkap oleh polisi.
Pelaku nekat mencuri dua ribu mobil hotwheels yang menjadi koleksi dari atasannya.
Dalam kasus ini, pelaku mencuri mobil hotwheels dengan senilai Rp 300 juta di Lampung.
Parahnya pencurian itu ternyata sudah dilakukan selama 4 tahun.
Pelaku sudah melakukan aksi pencuriannya sejak tahun 2019.
Aksi pelaku lama terendus karena barang curian diambil secara bertahap sedikit demi sedikit.
Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial DT (46) warga Kabupaten Pesawaran.
Menurut Ali, pelaku ditangkap di rumah korban bernama Adi Perdana (37) yang berada di Teluk Betung Utara pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 16.15 WIB.
"Pelaku ini sopir korban, sudah mencuri sejak tahun 2019 lalu," kata Ali di ruangannya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: TAK Setia Kawan 2 Pencuri Mesin Pabrik di Sragen Diteriaki Maling: 1 Pelaku Kabur, Satunya Apes
Selain menangkap pelaku DT, petugas juga menangkap VT (31) warga Kabupaten Pesawaran yang menjadi penadah barang curian itu.
"Pelaku VT ditangkap di Jalan Lintas Kurungan Nyawa, Pesawaran kemarin malam," kata Ali.
Berdasarkan laporan korban, pencurian itu baru diketahui pada Senin (12/6/2023) lalu.
"Mobil hot wheels ini koleksi korban, jumlahnya sekitar 2.000 buah, disimpan di lemari," kata Ali.
Pada hari itu, korban tidak menemukan koleksi miliknya itu berada di lemari kamar.
Baca juga: JANDA Cari Jodoh Malah Ditelantarkan di Bekasi, Pelaku Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi, Tipu Wanita
Korban lalu melapor ke kepolisian atas pencurian tersebut.