Setelah melakukan aksi tersebut, kemudian keduanya keluar dari area pabrik, lalu Agus mengambil sepeda motor miliknya.
Pada saat Agus mengambil sepeda motor, Ranto menunggu di warung makan sebelah timur parkiran pabrik.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Siswa SD Bantul Nekat Maling Motor Tetangga, Dimediasi Polisi Kini Berakhir Damai
Keduanya lantas mendatangi tempat dimana menaruh sparepart mesin pabrik tadi.
"Ketika hendak dinaikkan ke sepeda motor milik Agus, ada yang meneriaki Ranto dan Agus" ungkap Widarto..
"Karena panik, Agus langsung meninggalkan Ranto dan barang curian tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, atas aksi Ranto dan Agus, pabrik bata ringan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000.
Kemudian, Ranto langsung digelandang ke Mapolsek Sambungmacan.
Ranto dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Berita ini telah diolah dari Sripoku.com dan Kompas.com.