Ali menjelaskan pelaku DT menjual hot wheels itu seharga Rp 10.000 per buah.
DT juga mengaku telah mencuri sejak tahun 2019 lalu.
"Pelaku DT mencuri tidak sekaligus banyak, tapi sedikit-sedikit. Dijual seharga Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per buah ke penadah," kata Ali.
Total mainan hot wheels yang telah dicuri oleh DT ini sebanyak 2.000 buah dengan kerugian korban mencapai Rp 300 juta.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Sekeluarga di Banjar Jadi Pencuri di Rest Area & SPBU, Modus Incar Mobil Tak Terkunci
Penadah jual berkali lipat harga beli
Sementara itu, penadah berinsial VT menjual harga hot wheels ini berkali lipat dibanding harga saat dia membeli dari pelaku DT.
Oleh VT, ada beberapa jenis hot wheels yang dijual seharga Rp 5 juta-Rp 10 juta.
"Penadah ini tahu harga barang dan tahu yang dicari kolektor," kata Ali.
Saat ini keduanya masih ditahan di Mapolda Lampung.
Untuk pelaku DT dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Curat dan pelaku VT dikenakan Pasal 480 KUHP.
Dalam kasus ini, penadah adalah pihak yang benar-benar meraup keuntungan besar.
BERITA KRIMINAL LAINNYA, 'TAK Setia Kawan' 2 Pencuri Mesin Pabrik di Sragen Diteriaki Maling: 1 Pelaku Kabur, Satunya Apes
Dua pencuri mesin di sebuah pabrik di Sragen, Jawa Tengah diteriaki 'maling' oleh warga.
Dua pencuri tersebut bernasib apes ketika aksi malingnya diketahui oleh warga.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap pelaku pencurian mesin itu.