Oknum prajurit TNI tersebut adalah Prada F, kini telah ditahan di Markas Komando (Mako) Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3.
Soal kasus oknum Prajurit TNI diduga rudapaksa mahasiswi di Kota Kendari tersebut, berikut fakta-fakta berdasarkan keterangan kuasa hukum dan hasil penyelidikan Denpom XIV/3:
1. Kenalan di Media Sosial
Berdasarkan keterangan kuasa hukum L, yakni Andre Dermawan, bahwa korban dan terduga pelaku berkenalan di media sosial (medsos).
"Saya tanya pada saat itu, apakah mereka ada hubungan spesial, dia sampaikan tidak," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com.
"Mereka kenal itu katanya baru sekitar dua mingguan, melalui aplikasi media sosial," sambungnya.
2. Terduga Pelaku Ngajak Jalan
Sering berkomunikasi, terduga pelaku lantas mengajak jalan korban.
Korban dijemput menggunakan mobil, pada 26 Juni 2023, sekira pukul lima sore hari.
"Korban awalnya dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, kemudian diperjalanan dibawalah ke salah satu BTN yang berada di Puwatu," kata Andre.
"Kemudian masuk di dalam kamar dan terjadilah itu, persetubuhan yang dilakukan dengan pemaksaan," tambahnya.
Baca juga: BEJAT! Syahwat Sudah Memenuhi Pikiran, Dukun Cabul Mamang Ompong Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun
3. Korban Mengaku Sempat Melawan
Berdasarkan pengakuan korban dihadapan pengacara, bahwa sempat melawan ketika akan diredupaksa.
Korban menggigit terduga pelaku.
"Korban sempat melawan dengan cara menggigit terduga pelaku," tutur Andre.