4. Korban Lapor Orangtua
Seusai diredupaksa, korban melapor kepada orangtuanya dengan sejumlah pertimbangan.
"Awalnya ketakutan, tapi karena terus merasa ini, akhirnya cerita lah ke keluarga, orangtuanya," kata Andre.
"Kemudian, menghubungi pelaku. Dan pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab," sambungnya.
"Tapi, setelah ditunggu sampai hari Sabtu, katanya mau datang, mereka tidak muncul, akhirnya keluarga korban melakukan upaya hukum, tadi melaporkan di POM," tandasnya.
5. Denpom XIV/3 Terima Aduan
Usai korban melapor, pihak Denpom XIV/3 Kendari kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: KONDISI Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang, Pendarahan hingga Kritis, Setiap Hari Transfusi Darah!
Mereka melakukan pemeriksaan awal kepada korban dan terduga pelaku, sebagaimana keterangan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama, pada Sabtu (8/7/2023).
"Terkait pemberitaan yang beredar, saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan," ujar Mayor Ussama.
6. Terduga Pelaku Ditahan
Kini, terduga pelaku ditahan di Markas Komando (Mako) Denpom XIV/3 Kendari.
Prada F ditahan agar mempermudah proses pemeriksan.
"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku. Dan, saat ini, yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan," beber Mayor Ussama.
7. Hasil Penyelidikan Awal
Saat pengambilan keterangan, korban mengakau bahwa organ vitalnya mengeluarkan darah usai dirudapaksa.
Darah tersebut sempat menempel di tembok dan sprei.
"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," aku Mayor Ussama.
8. Korban dan Terduga Pelaku Ciuman 5 Menit
Baca juga: KONDISI Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang, Pendarahan hingga Kritis, Setiap Hari Transfusi Darah!
Mayor Ussama menjelaskan, korban dan terduga pelaku sempat ciuman selama lima menit.
"Sebelum kejadian tersebut, sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, mereka berciuman lebih kurang lima menit. Artinya, adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya," kata Mayor Ussama.
Ia menambahkan, bahwa terduga pelaku membantah me-rudapaksa korban.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," beber Mayor Ussama.
"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalam proses pembuktian selanjutnya," lanjutnya.
9. Terduga Pelaku Ingin Nikahi Korban
Terduga pelaku bersedia nikahi korban.
Hal tersebut telah ditawarkan pelada orangtua korban.
"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari," ujar Mayor Ussama.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum," sambungnya.
10. Akan Tindak Tegas
Mayor Ussama menegaskan, akan berlaku tegas.
"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya," tegasnya.
"Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya. (Kompas.com/ Kiki Andi Pati)
Berita ini diolah oleh Kompas.com