TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang paman berinisial EK (40), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang melakukan tindak asusila terhadap gadis berinisial PR (13).
Korban dari perbuatan bejat itu diketahui masih anak di bawah umur.
Bahkan, sang pelaku juga sudah melakukan perbuatan tak terpuji itu selama 3 tahun, sejak 2020 lalu.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 2 Anak di Bawah Umur Terlibat Duel Berdarah di Banyumas, 1 Kritis karena Luka Bacok
Aksi biadabnya itu dilakukan EK saat PR tinggal di rumahnya.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, PR menceritakan kelakukan pamannya tersebut.
PR pertama kali disetubuhi oleh pamannya, sejak ia duduk dibangku kelas 4 SD.
"Pertama waktu saya kelas 4 SD, pas itu saya di rumahnya bersama anaknya adiknya paman," ujar PR, Jumat (14/7/2023).
Kejadian itu, bermula ketika PR tidur bersama anak adik pelaku.
Sekira pukul 24.00 WIB lebih, PR menceritakan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya.
Saat itu, PR yang terlelap tiba-tiba kaget dengan perlakuan pelaku yang tiba-tiba melucuti pakaian korban.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 2 Penagih Utang di Sumedang Terlibat Duel Berdarah, 1 Orang Luka Tersayat Pisau
"Pas tidur, pelaku tiba-tiba melapas pakaian saya. Dia bilang saya suruh diam. Lalu tiba-tiba ia sudah menindih saya," terangnya.
Tak berhenti di malam itu saja, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali.
PR selalu dipaksa untuk menuruti nafsu pelaku.
Jika tidak menurutinya, pelaku akan diancam tidak disekolahkan hingga ia diancam akan dibunuh.
Sehingga, terhitung sepuluh kali lebih pelaku melakukan tindakan tidak terpuji kepada PR.