Berita Kriminal

MIRIS! Oknum Polisi, Kades, ASN dan Warga di Kepri Digerebek Saat Pesta Narkoba, Alat Ini Jadi Bukti

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI oknum Polisi, Kades, ASN dan Warga di Kepri digerebek saat pesta narkoba.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), diresahkan oleh sejumlah orang yang diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Bahkan, pelaku dalam kasus itu diantaranya orang-orang penting di lingkungan seperti oknum polisi, kepala desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga.

Mereka tertangkap saat personel Sat Resnarkoba Polres Lingga melakukan penggerebekan di salah satu rumah di bilangan Jalan Merak, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (21/7/2023).

ILUSTRASI oknum Polisi, Kades, ASN dan Warga di Kepri digerebek saat pesta narkoba. (TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA)

Baca juga: Diduga Main Game Slot, Anggota DPRD Cinta Mega Pasrah Terima Sanksi dari PDIP, Terancam Dicopot

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan atas aktivitas terlarang tersebut.

Bahkan, informasi tersebut juga menyebut adanya keterlibatan oknum Polri dan kepala desa.

"Ada enam pelaku yang kami amankan, termasuk satu personel oknum Polri, kepala desa, ASN dan warga sekitar," kata Fadli kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (22/7/2023).

Keenam orang tersebut yakni Brigadir MA, TR, MRT, TRS, RO, dan TI.

"MA oknum Polri, TR merupakan kepala desa, MRT berprofesi sebagai ASN, TRS tidak bekerja, RO ibu rumah tangga dan TI berprofesi sebagai wiraswasta," terang Fadli.

"Dan keenamnya ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat sekitar," ungkap Fadli.

Ilustrasi narkoba (Hand Out Kompas.com)

Baca juga: MISTERI Pencurian CD Wanita di Kos-kosan Kudus, Beraksi Tiap Malam Jumat, Pelaku Setengah Telanjang

Fadli mengatakan, pihaknya juga menemukan dan menyita alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Alat-alat yang diamankan adalah bong atau botol untuk penyedot, pipet dan aluminium foil.

Kemudian, lima buah sedotan plastik, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik bening, korek api serta dua unit handphone.

Untuk keenam pelaku, Fadli mengatakan akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau junto Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saa ini keenam orang yang diamankan tersebut tengah diasesmen oleh BNNP Kepri, dan kasusnya tetap diproses," pungkas Fadli.

ILUSTRASI pengedar narkoba (Tribun)

DIDUGA Terlibat Sindikat Narkoba, 2 Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara, Lawyer: Semoga Gak Ulangi Lagi

Halaman
1234