Berita Kriminal

MIRIS! Oknum Polisi, Kades, ASN dan Warga di Kepri Digerebek Saat Pesta Narkoba, Alat Ini Jadi Bukti

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI oknum Polisi, Kades, ASN dan Warga di Kepri digerebek saat pesta narkoba.

Dua polisi di Madiun diduga terlibat sindikat narkoba dan dituntun hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. 

Pelaku diduga mencarikan narkoba jenis sabu untuk pengedar. 

Kini dua polisi tengah diadili oleh pengadilan negeri.

Polisi yang terlibat pengedar narkoba terkena tuntunan  5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar. 

Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023). 

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Makanan Ini

Tuntutan jaksa penuntut umum Kajari Kabupaten Madiun, Bram Dhananjaya itu dibacakan jaksa pengganti Ardhini pada sidang yang dipimpin majelis hakim Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama. 

“Saya disini hanya membacakan tuntutan JPU,

Ilustrasi petinggi Polri tertangkap kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu. (Tribun Video)

Bram Dhananjaya yang saat ini sudah pindah tugas di luar jawa,” kata Ardhini.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga dihadiri kuasa hukum dua terdakwa dari Polda Jatim.

Sementara dua terdakwa, Parman dan Deddy mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa secara daring dari Lapas Madiun.

“Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

Dalam tuntutannya, jaksa yakin kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Hal yang memberatkan bagi dua oknum polisi itu, kata Ardini, perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Halaman
1234