“Sebelum ditangkap, terdakwa Subandi meminta bantuan terdakwa Aiptu Parman Budi Santoso untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima gram.
Selanjutnya, Parman menghubungi Deddy untuk mencarikan narkoba sesuai pesanan Subandi,” tulis JPU dalam dakwaannya.
Atas permintaan Parman, dalam dakwaan tersebut, Deddy menyanggupi lalu mengirimkan nomer rekening dan meminta untuk ditransfer uang sebesar Rp 6 juta.
Setelah ditransfer Subandi, Deddy lalu memesan dan mendapatkan narkoba itu dari Anton yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Deddy lalu mengambil narkoba jenis sabu-sabu di pinggir ruas jalan Bundaran Waru-Surabaya.
Tak lama kemudian, narkoba itu diberikan Deddy kepada Parman dalam bentuk kemasan lakban warna merah yang ditaruh diatas pohon dekat rumah Parman.
Selanjutnya, terdakwa Parman menyerahkan narkoba itu kepada Subandi di pos kamling dekat rumah terdakwa Parman. Setelah menerima dari Parman, Subandi lalu mengemas narkoba seberat 6 gram itu menjadi tiga belas paket.
(Kompas.com/Hadi Maulana)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com