Selain itu para terdakwa merupakan anggota Polri
Baca juga: MIRIS! Satu Keluarga di Surabaya Jadi Sindikat Narkoba, Polisi Amankan Sabu, Begini Kronologinya
Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain itu keduanya merupakan tulang punggung keluarga serta tidak menikmati hasil kejahatan.
Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa dipersilakan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan tim penasihat hukum dari Polda Jatim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bila ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi pada agenda sidang pekan depan.
“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.
Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi.
Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri). Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.
Pengedar dituntut 5 tahun
Sementara itu terdakwa Subandi alias Bodong, selaku pengedar narkoba yang membeli dari Aiptu Parman dan Aiptu Deddy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terdakwa Subandi warga Dusun Kowang, Desa Purworejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Guru Agama Ini Kepergok Bawa Sabu ke Lapas, Hasil Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
“Menuntut terdakwa Subandi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.
JPU dalam dakwaannya menuduh terdakwa Parman dan Deddy telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Menurut JPU, kasus itu bermula saat tim Satresnarkoba Polres Madiun menangkap terdakwa Subandi dengan kepemilikan lima gram narkoba jenis sabu pada Jumat (24/2/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, Subandi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Aiptu Parman Budi Santoso.